Curi Uang SPP 19 Juta, Tenaga Honorer SMK di Bintan Utara Ditangkap

PROKEPRI.COM, BINTAN – Seorang staff tenaga honorer berinisial Z (20) di salah satu SMK di kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah sebesar Rp19 juta.
“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban. Saat ini dalam proses penyidikan,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, Sabtu (23/3/2024).
Suwitnyo menerangkan, bahwa tersangka Z ditangkap, berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang.
“Setelah kami menerima laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu,”ungkapnya.
Setelah tersangka ditangkap, Sambung Suwitnyo, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Z.
“Tersangka Z mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK itu. Tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari, pada saat Sekolah sedang libur,” beber Kapolsek.
Suwitnyo menceritakan, tersangka mengambil uang SPP dengan cara mendatangi sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkannya.
“Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000,”sambungnya lagi.
Tersangka Z mengakui, tambah Suwitnyo, uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp500 ribu.
“Sehingga waktu ditangkap, uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp18.500.000 dan kami sita sebagai Barang Bukti (BB),”Suwitnyo.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.***
Editor: odi
