KEPRI

Daftar Korban Prostitusi Online Batam Terkuak, Paling Muda 19 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga menerangkan kronologis pengungkapan prostitususi Online di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019). Foto ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengungkap kasus prostisusi online di Kota Batam. Korban yang terlibat dalam jaringan tersebut paling muda berumur 19 tahun.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budi Revianto melalui Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka berjumlah 7 orang, dengan inisial RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat), NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat). VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).

Kemudian M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara, FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta, W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng dan L, 19 tahun, daerah asal Medan.

“Modusnya tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet,” ungkap Erlangga dalam siaran persnya yang diterima redaksi prokepri, Senin (11/2/2019).

Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambung Erlangga, di Puri Selebrity 3, Kota Batam dengan tersangka inisial AS Alias A. Sedangkan kronologis penangkapannya, sambungnya, pada Sabtu tanggal 09 februari 2019 sekira pukul 17.30 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.

“Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website *‘Cewek Panggilan Batam’* dan berhasil menangkap tersangka *AS alias A* berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut,” papar Erlangga.

Erlangga memastikan, terhadap perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.(dri)

Editor : YAN

Back to top button