
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lantaran managemen PT Pelindo tak datang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kenaikan PAS Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada Jumat (21/07/2023). RDP itu dijadwal ulang dan digelar kembali pada Senin (24/-7/2023) pukul 09.00 Wib mendatang.
“Senin jam 9 (jadwal baru RDP Pelindo-DPRD,red),” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir kepada prokepri.
Penundaan itu diaminkan Said Ahmad Syukri, salah satu perwakilan masyarakat yang hadir di kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang tersebut. Pria yang kerab disapa SAS ini menyatakan menolak keras kenaikan PAS Pelabuhan SBP dengan membawa spanduk petisi penolakan.
“Iya, tapi kami paksa (anggota dewan,red) untuk teken petisi (spanduk),” tutupnya
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang secara- diam-diam menandatangani usulan kebijakan PT Pelindo (Persero) Regional 1 terkait kenaikan tarif PAS Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) melalui surat berita acara saat studi banding di Makassar baru-baru ini.
“Ini namanya berbisnis sama masyarakat dan itu tidak bisa dibenarkan. 2024 nanti jangan dipilih lagi orang-orang itu. Mereka yang hanya menguntungkan diri pribadi,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tanjungpinang Faiz, Kamis (20/07/2023) kemaren.
Mantan Sekretaris HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan ini juga menyoroti kebijakan semena-mena kenaikan tarif PAS masuk tersebut. Ia menyayangkan anggota DPRD menandatangani kebijakan itu tanpa melihat aspek sosial ekonomi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Tanjungpinang.
“Sebagai representasi rakyat harusnya mereka di parlemen itu bijak membuat hingga mengesahkan kebijakan apakah sudah memenuhi aspek ekonomi masyarakat daerah tersebut atau belum, bukan malah menambah susah masyarakat yang sudah susah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan penandatanganan tersebut dilakukan secara diam diam diluar daerah dan tanpa melibatkan unsur akademisi hingga masyarakat.
“Tidak melibatkan unsur penunjang seperti masyarakat dan akademisi dalam membuat sebuah aturan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat, tentunya ini berkaitan dengan unsur kepentingan yang menguntungkan secara sepihak,” tutup Faiz.
Sebagai informasi, PAS masuk penumpang di terminal domestik dan internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura akan dinaikkan Agustus 2023 ini.
Usulan kenaikan awal sebesar Rp20 ribu (1 kali masuk) berubah menjadi Rp15 ribu, PAS penumpang internasional Warga Negara Indonesia Rp100 ribu (1 kali masuk) menjadi Rp75 Ribu dan WNA atau Warga Negara Asing Rp100 ribu (sesuai usulan).
Penulis: yan
