KEPRI

Ketua LSM Forkot Natuna Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Hibah 1,77 Miliar

Inilah Ketua LSM Forkot Natuna berinisial WS alias W yang berhasil dtangkap Polda Kepri melalui Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus. Foto Divhumas Polda Kepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus menangkap Ketua LSM Forkot Natuna berinisial WS alias W di kediamannya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (20/07/2023) kemaren. Tersangka WS alias W diduga telah melakukan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Perubahan Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012 dan 2013, dengan total mencapai Rp1.777.500.000 (1,77 miliar lebih,red).

“WS alias W juga menjabat sebagai Ketua Koni terpilih Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/7/2023).

Pandra menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna,” ungkapnya.

Selama penyidikan, sambung Pandra, tim penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna dan 25 pihak terkait lainnya.

Selain itu, kata dia, tiga ahli juga diperiksa. Yaitu ahli keuangan daerah Kemendagri, ahli pidana, dan ahli/auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

“Kepolisian menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama,” jelas Pandra.

Pandra menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihaknya, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna. Diantaranya, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 serta rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.(yan)

Back to top button