UMK Batam Tahun 2018 Diusulkan Naik Sebesar Rp 3.523.427

PROKEPRI.COM, BATAM – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan nilai Upah Mininum Kota (UMK) Batam tahun 2018 sebesar Rp3.523.427. Jumlah tersebut meningkat 8,71 persen dibanding UMK tahun 2017 lalu yang hanya Rp282.302.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
“Perhitungannya, UMK tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Pekan ini, Pemko Batam akan mengirimkan usulan UMK ke Gubernur Kepulauan Riau,” kata Rudi menjawab Prokepri.Com, kemarin.
Dikatakan, untuk penetapan UMK, Gubernur H. Nurdin Basirun yang akan menandatangani.
“Surat ini sudah harus diterima gubernur paling lambat 10 November. Karena akan dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Dan sesuai ketentuan, gubernur sudah harus menetapkan seluruh upah minimum kabupaten/kota pada 20 November mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, meski angka usulan telah disepakati pada rapat DPK Batam, Selasa lalu, perwakilan buruh/pekerja tetap memberikan catatan-catatan. Di antaranya dewan pengupahan dari unsur pekerja/buruh menolak penetapan upah minimum tahun 2018 menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015.
“Alasan penolakan karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89, Putusan MK nomor 8 tahun 2016, rekomendasi rapat panitia kerja upah Komisi IX DPR RI yang meminta pencabutan PP 78/2015, dan bertentangan pencabutan PP 78/2015, dan bertentangan dengan Kepres 107/2015 tentang tugas dan fungsi dewan pengupahan,” ungkapnya.
Sedangkan catatan kedua, menurut Rudi, dari unsur buruh dan pekerja yakni meminta pemerintah melalui Gubernur Kepri untuk segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor usaha. Karena keberadaan asosiasi sektor ini penting dalam pembahasan upah sektoral. Sedangkan saat ini masih ada sektor usaha yang belum memiliki asosiasi. (*/ira)
EDITOR : INDRA. H
