Dewan Kepri Setujui Ranperda KKP Menjadi Perda

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (KKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/06/2025).
“Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda, kita telah menambah satu lagi landasan hukum yang penting bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Semoga implementasinya ke depan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,”kata Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan.
Ranperda, sambung Iman, merupakan salah satu bentuk komitmen legislatif dalam menciptakan sistem pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal KKP.
“Kami percaya bahwa kehadiran Perda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas di lapangan,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KKP, Muhammad Musofa dalam laporan akhirnya menjelaskan, bahwa KKP itu merupakan wujud komitmen dan tanggungjawab bersama dalam mewujudukan ruang hidup yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Ranperda juga disusun dengan memperhatikan dinamika sosial dan tantangan yang dihadapi khususnya di wilayah yang berciri khas Kepulaun seperti Kepri ini.
“Ketentraman dan Ketertiban tidak hanya menjadi urusan aparat. Tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,”ungkap Musofa.
Dia juga merekomendasikan agar mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalui pelatihan dan peningkatan sarana serta prasarana agar mampu menjalankan tugas penegakan Perda KKP dengan efektifitas dan humanis.
“Pansus merekomendasi untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Satpol-PP, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam pengamanan ketertiban umum dan pengamanan gangguan keamanan,”tutup Musofa.
Diakhir paripurna, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad yang turut hadir bersama Kepala OPD serta Forkopimda Kepri menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda KKP menjadi Perda.(jp)
Editor: yn
