Usulan RTRW Pemkab Anambas Disetujui, Jalan Investasi dan Pembangunan Kian Terbuka

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Usulan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mendapat persetujuan dalam Rapat Finalisasi Sinkronisasi RTRW Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar di Batam, pada Rabu (22/7/2026) kemaren.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian bersama anggota DPRD Provinsi Kepri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan sejumlah penyelarasan RTRW yang mencakup sektor infrastruktur, kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, pariwisata, investasi, hingga kawasan konservasi laut.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian mengatakan seluruh usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah disetujui dan dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani bersama.
“Seluruh usulan RTRW kita telah disetujui. Tadi juga telah dilakukan penandatanganan berita acara. Selanjutnya akan dibahas di DPRD Provinsi Kepri dan kemudian diparipurnakan. Kita berharap seluruh proses berjalan lancar,” kata Bayu.
Menurutnya, sinkronisasi RTRW dilakukan agar arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kepulauan Anambas selaras dengan RTRW Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pembangunan dan investasi memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap usulan RTRW ini segera dibahas dan diparipurnakan di DPRD Provinsi Kepri, kemudian diajukan ke pemerintah pusat sehingga dapat menjadi acuan bagi keberlanjutan pembangunan dan investasi di Anambas,” ujarnya.
Bayu menegaskan, keselarasan RTRW antara Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepri memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Penyelarasan RTRW ini berperan penting dalam mendukung perekonomian daerah karena menjadi pedoman penataan ruang untuk kegiatan investasi, usaha, dan pembangunan,” jelasnya.
Dengan disetujuinya usulan penyelarasan RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memiliki acuan yang lebih jelas dalam menjalankan program pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Selain itu, proses perizinan dan pemanfaatan ruang di daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Penyelarasan RTRW ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah, peningkatan investasi, serta pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.(adve)
