KEPRI

Dewan Tanjungpinang Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani. Foto Istimewa.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda baru baru ini. Agenda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka di Senggarang, dengan agenda penyampaian Laporan Akhir Pansus.

Tiga Ranperda tersebut tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017.

Penandatanganan Persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang dan Pidato Walikota Tanjungpinang terhadap Pengesahan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017. Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, S. IP., MM didampingi Ahmad Dani selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH serta dihadiri 20 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna berjalan lancar dengan penyampaian pandangan akhir tiga pansus dimulai dari Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum, Pansus Ranperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pansus Ranperda Perubahan atas Perda tentang Perizinan Tertentu.

Selanjutnya setelah pembacaan tiga pansus Ranperda tersebut diambilnya keputusan bersama seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir untuk menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017, dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pada akhir sidang, Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH, menyampaikan pidatonya terhadap Pengesahan Tiga Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017, dengan ditetapkan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.

Perda-perda tersebut merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di kota tercinta ini, dan sangat kami sadari bahwa masih banyak hal-hal yang masih jauh dari sempurna pada saat pembahasan tetapi hal-hal tersebut tidak perlu menjadi kendala selagi kita masih memiliki kesamaan pandangan, maksud dan tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Tanjungpinang,” lanjut Walikota.

Lis Darmansyah, pada akhir pidatonya menyampaikan “ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai pengundangannya nanti”, Lis mengakhiri pidatonya.

Editor : YAN
Sumber : DPRD

Back to top button