KEPRI

PN Batam Vonis Dua WNA Thailand Penjara Seumur Hidup dan 17 Tahun

Sidang Putusan Kasus Penyelundupan Narkotika 2 Ton

Tampak salah satu terdakwa WNA asal Thailand yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong mengikuti sidang putusan di PN Batam, Jumat (6/3/2026). Foto prokepri/penkum

PROKEPRI.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong, penjara seumur hidup dan Teerapong Lekpradub, 17 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua anggota Douglas Napitupulu dan Randi J. Afandi dalam sidang putusan, Jumat (6/3/2026).

Kedua terdakwa terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 2 ton. Perkara ini merupakan perkara splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan RichardHalomoan Tambunan.

Dalam putusan yang dibacakan, terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah. Hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sejalan dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa tersebut.

Pada amar putusan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum.

Namun, masing-masing terdakwa memperoleh perbedaan lamanya pidana yaitu terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong dipidana penjara selama seumur hidup, sedangkan terdakwa TTeerapong Lekpradub dipidana penjara selama 17 tahun.

Terhadap putusan pidana yang dibacakan Mejelis Hakim pemidanannya berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana Mati, sesuai fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.

Terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal dan terdakwa Teerapong Lekpradub sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim tersebut, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.(red)

Back to top button