KEPRI

Dishub Tanjungpinang Imbau Warga Selalu Minta Karcis Parkir

Suasana parkir di salah satu bazar Ramadhan di Tanjungpinang, Kamis (5/3/2026). Foto prokepri/yn

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengimbau warga untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah.

“Tanpa karcis, warga berhak menolak membayar parkir,”kata Kasubag UPTD Parkir Dishub Kota Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Djou mengatakan di bulan Ramadhan, ada penambahan titik parkir insidentil dilakukan untuk mengantisipasi ramainya pengunjung bazar.

Titik-titik tersebut antara lain di Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Basuki Rahmat, dan beberapa lokasi di Bintan Center.

Para juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub. Mereka juga dilengkapi rompi dan karcis resmi sebagai bukti sah pungutan,”ungkap Djou.

Retribusi yang dipungut selama bazar menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan disetorkan ke kas daerah, dengan besaran setoran rata-rata sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per titik.

“Semakin ramai lokasi parkir, estimasi pendapatan pun meningkat,” sebut Djou.

Dishub, menurut dia, juga melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah kebocoran retribusi maupun praktik parkir ilegal.

“Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat tidak wajib membayar. Ini bagian dari transparansi retribusi ke pemerintah daerah,”tegas Djou.

Apabila ditemukan juru parkir yang melanggar aturan, termasuk tidak memberikan karcis, Dishub akan memberikan sanksi hingga pencabutan tugas.

“Pastikan selalu menerima karcis saat parkir maupun di Bazar Ramadan,”pungkas Djou.(yn)

Back to top button