Dit Reskrimsus Polda Kepri Bekuk Pelaku Penyebar Konten Video Porno

PROKEPRI.COM, BATAM – Jajaran anggota Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil membekuk pelaku penyebar konten video porno berinisal MSS (31) di Bandung pada Jumat (22/9) lalu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menceritakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 silam, tersangka Inisial MSS, Laki-laki umur 31 Tahun dan korban Inisial RS, Perempuan, 27 Tahun, hendak berangkat ke Hongkong. Kemudian, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka.
“Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah),” ungkap Erlangga dalam siaran persnya yang diterima redaksi Prokepri.com, Senin (25/9).
Kemudian, masih Erlangga, pada tanggal 12 Juli, tersangka mengancam akan menyebarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke Handphone (HP) milik korban.
“Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening tersangka. Setelah itu, tanggal 16 Julinya, tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut,” terang Erlangga lagi.
Lalu pada tanggal 29 Juli, tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tak sampai disitu, tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli.
“Pada tanggal 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang Berada Di Bandung, dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Erlangga.
Dasar penangkapan si pelaku, Erlangga menambahkan, melalui Laporan polisi : LP-B/12/VII/2017/Polsek Siantan/Res-Anambas Tanggal 29 Juli 2017.
“Barang Bukti yang diamankan, 6 (enam) unit Handphone, 4 (empat) buah akun email, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) buah rekening koran, 1 (satu) rangkap surat pengakuan hutang. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE,” tutup Erlangga.
Editor : YAN
