Door, Pelaku Jambret di Tanjungpinang Ditembak Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Diduga berupaya melawan dan kabur saat akan ditangkap, seorang pelaku jambret berinisial CB (31) yang beraksi di kawasan Jalan Nangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Rabu (07/10/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra menerangkan, CB, pelaku jambret berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat di Jalan H Agus Salim.
“Penangkapan Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 Sekira Pukul 10.00 Wib,” ungkap Rio kepada prokepri.
Dari Hasil Interogasi, sambung Kasat Reskrim, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) 365 K.U.H.Pidana (Jambret) di 7 (tujuh) TKP.
Yakni, pertama di Jalan Cempedak, kerugian 2 Unit Handphone Merk Iphone 11 dan Iphone 7 dan 1 Buah Tas Warna Hitam. Kemudian, kedua di Jalan Soekarno Hatta, ketiga di dua TKP di Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang dan di Jalan Delima.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku berupa dua HP merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu Buah tas warna Orange dan beberapa Amplop ampau berwana merah.
“Termasuk satu unit kendaraan merk Honda Scoopy Warna Putih yang di gunakan pelaku,” ungkap Rio.
Rio menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku di bawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Tertangkapnya pelaku jambret tersebut berdasarkan laporan korban bernama Eric Cantona dengan LP-B / 119 / X / 2020 / KEPRI / SPKT – RES TPI, pada tanggal 05 Oktober 2020 kemaren.
Kronologis kejadian sebelumnya, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib, korban dari Rimba Jaya menuju arah pulang ke Jalan Nangka.
Sesampai di simpang jalan tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang di kendarai pelaku dari sebelah kiri korban langsung memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang di gantung di bawah stang motor.
Korban kaget dan terjatuh.
Adapun isi dalam tas korban adalah Hp Merk Iphone 2 Unit dengan nomor imei : 352984119563913 , Warna Hijau dan Imei : 353844085437410, Warna Silver , KTP , SIM , KARTU ATM , TOKEN BCA dan Uang tunai Rp.500.000. (yan)
