KEPRITANJUNGPINANG

DPA 2025 Belum Diserahkan, Ini Alasan Sekda Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memberikan alasan terkait belum diserahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025.

Ia memastikan bahwa rencana pembagiannya akan dilakukan pada minggu ini.

“Kami menyesuaikan dengan jadwal Pak Pj Walikota, Proses pencetakan DPA tetap berjalan sambil menunggu beliau kembali (sedang diluar daerah,red),”kata Zulhidayat dalam keterangan usai rapat paripurna pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang terpilih di kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/1/2025) kemaren.

Zulhidayat menjelaskan, meski nanti DPA telah diserahkan, pelaksanaan kegiatan juga belum dapat sepenuhnya dimulai.

Hal itu, sambung dia, mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 yang mengatur tindak lanjut arahan Presiden terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.

“Surat edaran tersebut menjadi pedoman kami, khususnya terkait penundaan pelaksanaan anggaran dan penyesuaian transfer ke daerah,” jelasnya.

Zulhidayat menambahkan, masih ada beberapa kebijakan pusat yang perlu dipertajam sebelum pelaksanaan kegiatan di daerah dapat dilakukan.

“Apakah semua kegiatan bisa langsung dijalankan. Saya pikir belum semuanya, karena harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut,”tutupnya.

Editor: yan

Back to top button