KEPRITANJUNGPINANG

DPMPTSP Tanjungpinang Belum Keluarkan Izin Praktek Klinik Yamet

Klinik Yamet yang berada di Komplek D’Green Tanjungpinang. Foto prokepri/sueb.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Muhammad Ihsan membenarkan jika pihaknya belum mengeluarkan Surat Izin Praktek (SIP) untuk Klinik Yamet dinahkodai oleh Dr. Tri Gunadi yang berada di Komplek D’Green, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas.

Hal tersebut, kata Ihsan, disebabkan karena tidak adanya rekomendasi dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan.

“Memang kita belum keluarkan ijinnya, karena belum ada rekomendasi dari Dinas tehknis. Karena saya juga baru mengetahui persoalan ini maka dalam waktu dekat ini kita akan mengambil langkah.”Kata Muhammad Ihsan kepada prokepri, Jumat (7/2/2020).

Klinik Akui Izinnya Sedang Diproses

Terpisah, Adnan selaku owner Klinik Yamet mengakui jika pihaknya belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang lantaran surat izinnya saat ini sedang diproses.

“Izinnya memang kami gak punya, karena sekarang sedang dalam proses.”Kata Adnan memberikan klarifikasi, Kamis (6/2/2020) kemaren.

Adnan juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan jasa dokter Tri Gunadi dalam memberikan pelayanan kesehatan tersebut, dengan alasan dokter itu tidak diperbolehkan secara aturan.

“Karena aturan apa gitu, jadi pak Tri Gunadi udah gak bersama kami lagi.”ungkapnya.

Namum ketika ditanyakan kapan dokter Tri Gunawan itu diputus kerja samanya, Adnan lagi-lagi mengaku lupa

Padahal berdasarkan penelusuran awak media ini, Dokter Tri Gunadi pada Januari 2020 ini masih memberikan layanan kepada pasiennya di Klinik tersebut.

Adnan yang kembali dihubungi pada Jum’at (07/02/2020) terkait temuan bahwa dokter Tri Gunadi masih melakukan aktivitas di klinik tersebut belum memberikan respon.

Berdasarkan penelusuran, Klinik Yamet sudah bertahun-tahun beroperasi. Klinik ini hadir sejak tahun 2015 silam dan ternyata tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokternya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dinahkodai oleh Dr. Tri Gunadi A.Md. OT, S.Psi, sejak kehadiran nya pada tahun 2015 lalu, klinik Yamet memberikan pelayanan asesmen tumbuh kembang anak, terapi sensori integritas, terapi okupasi, terapi wicara, behavior therapy, brain gym, terapi remedial, terapi senoezolen, fisioterapi, pijat bayi dan training guru/shadow teacher/terapis serta menyediakan alat-alat terapi dan mainan edukatif membuat orang tua anak tergiur akan kesembuhan anaknya.

Meski klinik tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait dengan jasa kesehatan dari sang dokter spesialis anak tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang seakan tak bertaring.

Jika memang praktik tersebut jelas-jelas tak berizin, lalu kenapa pihak terkait justru tutup mata, padahal Milyaran rupiah penghasilan yang ia dapatkan secara ilegal tersebut tanpa masuk ke kas daerah?***

Penulis : SUEB
Editor : yandri

Back to top button