DPRD Gelar Paripurna Jawaban Pemprov Terhadap Pandum Fraksi
Nota Keuangan dan Ranperda APBD-P 2018

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepri menggelar paripurna istimewa jawaban pemerintah terhadap Pandungan Umum (Pandum) fraksi di ruang rapat utama gedung dewan di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (9/6/2018).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil ketua 3 Hakim Siregar. Agenda ini dihadiri Wakil Gubernur Kepri Isdianti beserta jajaran kepala OPD dan FKPD se-Kepri.
Dalam jawabannya, Isdianto menyebutkan, defisit anggaran yang terjadi saat ini, disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah pembayaran kepada pihak ketiga dan kebijakan pemerintah pusat memberikan gaji ke-13 kepada ASN dan DPRD serta pembiayaan kegiatan reses yang bertambah harinya menjadi penyebab melebarnya defisit.
“Untuk mengakomodir belanja wajib dimaksud, Pemprov Kepri melakukan penyesuaian belanja dengan tetap mempertahankan alokasi fungsi pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen,” kata Wakil Gubernur Kepri Isdianto, saat memberikan jawaban terhadap Pandum fraksi.
Penyesuaian itu, sambungnya, diambil dari belanja-belanja yang tidak terkait langsung dengan infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.
Sedangkan untuk proyek multiyear Gurindam 12 yang disoroti dewan, Pemprov Kepri bersikukuh bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek strategis yang sejalan dengan prioritas nasional. Dengan penataan ini, akan memperbaiki lingkungan yang akan menjadi objek wisata baru dan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, Pemprov Kepri pada perubahan APBD tahun 2018 ini masih tetap memprioritaskan proyek multiyear tersebut,” kata Isdianto.
Menanggapi kritik dari Fraksi Hanura Plus dan PPP-PKS, tentang piutang kepada PT ATB sebesar Rp23,4miliar, Pemprov Kepri telah membentuk tim penyelesaian yang melibatkan unsur DPRD, BP Batam, dan PT ATB. Nantinya, tim ini akan melakukan mediasi dengan PT ATB.
Pemprov juga menjawab kritik masih nihilnya realisasi labuh jangkar sebesar Rp60 miliar. Menurut Isdianto, hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No 23 tahun 2014 sebagai dasar untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar. Pemprov Kepri masih terus berkoordinasi dengan Kemenhub, dan Kemendagri agar Rancangan PP tersebut dikeluarkan.
DPRD Provinsi Kepri rencananya akan mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Kepri pada 25 September mendatang. Pengesahan ini dilakukan sehari setelah paripurna Istimewa hari jadi yang dilaksanakan pada 24 September (r/*)
Editor : YAN
