Dua Kurir Narkoba Asal Batam Divonis 15 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua terdakwa Kasus penyalahgunaan Narkotika M. Firman Firdaus Saputra (21) dan Sulaiman 36 asal Batam divonis 15 tahun Penjara. Selain divonis 15 tahun penjara, kedua terdakwa masing-masing didenda 5 Milyar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan, Senin (23/09/2019)
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Admiral didampingi Eduart MP Sihaloho dan Corpioner masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Menyatakan bahwa perbuatan masing-masing terdakwa Firman Firdaus Saputra (21) dan Sulaiman 36 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjara pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”bunyi petikan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika
Sementara hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa menyeseli perbuatannya, bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya, masih muda dan belum pernah dihukum
Majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada didalam tahanan, memerintahkan barang bukti berupa 3097,46 (tiga ribu sembilan puluh tujuh koma empat enam) gram atas, 17 buah tas hello Kitty, dan handphone terdakwa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan
Atas putusan tersebut JPU R.H.Wirayanu menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima. Vonis tersebut Lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana kedua terdakwa dituntut 17 tahun penjara
Untuk diketahui kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang karena kedapatan mengirimkan paket sabu-sabu melalui Lion Parcel bt 2 melalui Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang
Barang tersebut dikirimkan dengan paket tiga koli, saat Melawati X-Ray petugas mencurigai bahwa barang tersebut terduga sabu-sabu pada Sabtu (09/03/2019) lalu sekira pukul 19.15 wib.(sueb)
