Satresnarkoba Anambas Bekuk Pelaku Narkotika Beserta BB Sabu

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kepulauan Anambas.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan barnag bukti (BB) jenis sabu dan mengamankan satu orang terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres, Kamis (15/01/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang dilakukan tim opsnal di lapangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil dengan berat netto 1,45 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.
Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pihak terkait.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan tersebut turut disaksikan oleh warga setempat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(as)
Editor: yn
