KEPRI

Empat Prajurit TNI AL di Lanudal Matak Terjerat Kasus Sabu, Terancam Dipecat

Danden Pomal Kapten Laut (PM) Puji Setiyono memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (12/8/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM,ANAMBAS – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial C, A, D dan W. Saat ini, perkara mereka telah masuk tahap persiapan untuk dilimpahkan ke persidangan militer.

Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Romi Sitorus melalui Danden Pomal Kapten Laut (PM) Puji Setiyono mengatakan, berkas perkara keempat prajurit tersebut saat ini berada di Oditur Militer Pekanbaru.

“Sudah di Oditur Militer di Pekanbaru dan sedang menunggu P-21. Kalau dinyatakan lengkap, segera disidangkan di Pengadilan Militer Pekanbaru,” ujar Puji Setiyono kepada prokepri.com, Rabu (12/8/2026).

Keempat prajurit itu diamankan pada 16 Mei 2026 di wilayah Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam pengungkapan tersebut, total ada enam orang yang diamankan.

Dari enam orang itu, lima di antaranya merupakan prajurit TNI AL, yakni C, A, D, W dan M. Sementara satu orang lainnya merupakan warga sipil berinisial TRW.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dua kotak berisi sabu dengan berat dan lokasi penemuan yang berbeda. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Paket pertama memiliki berat 0,44 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Satu paket sabu dengan berat 0,44 gram ditemukan di dalam bungkus rokok yang berada di dalam jok motor,” kata Puji.

Sementara itu, barang bukti lainnya memiliki berat jauh lebih besar, yakni 11,64 gram. Sabu tersebut ditemukan petugas di sebuah kandang ayam.

“Yang satu lagi, satu kotak berisi sabu dengan berat 11,64 gram ditemukan di kandang ayam,” ujarnya.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang ditemukan dari pengungkapan tersebut mencapai 12,08 gram. Kedua barang bukti itu ditemukan di lokasi berbeda dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap keenam orang yang diamankan, penyidik kemudian menetapkan empat prajurit, yakni C, A, D dan W, sebagai tersangka yang perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Sementara itu, prajurit berinisial M dan warga sipil TRW tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya memiliki hasil pemeriksaan yang berbeda dari empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau M, hasil tes urinenya negatif. Sedangkan TRW, saat dites menggunakan alat kita hasilnya positif. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan menggunakan alat dari RSUD Tarempa oleh polisi dan hasilnya negatif,” jelas Puji.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, TRW tidak diproses sebagai tersangka dan menjalani rehabilitasi secara mandiri. Sementara perkara empat prajurit TNI AL terus berproses melalui jalur peradilan militer.

Puji menegaskan, keempat prajurit tersebut akan mendapat tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain menghadapi proses pidana di Pengadilan Militer Pekanbaru, mereka juga terancam diberhentikan dari dinas TNI AL secara tidak hormat.

“Untuk empat prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan ditindak tegas. Selain dikenakan hukuman pidana, mereka juga akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegasnya.(agussuradi)

Back to top button