KEPRI

Gara-Gara Ambil Narkoba di Pos Lapas Tanjungpinang, Mustakim di Sidangkan

Mustakim dan Efendi, terdakwa penyalahgunaan narkoba saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (06/08). Foto prokepri/SUEB.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Niat ingin mengambil Narkoba jenis Sabu-sabu di sekitar luar Pagar Menara atau Pos Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Km. 18 Jl. Suharho Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Mustakim akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (06/8/2018)

Mustakim yang merupakan terdakwa kasus kasus penyalahgunaan Narkotika untuk pertama kalinya disidangkan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Dakwaan yang dibacakan oleh Dicky Saputra pada sidang yang digelar pada Senin (05/8) itu, Terdakwa Mustakim bermula pada hari Selasa, 23 April 2019 sekira pukul 16.30 Wib bertempat Jl. Sekitar Luar Pagar Menara atau Pos Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Km. 18 melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut

“Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saudara LIA dengan maksud menanyakan apakah saudara LIA memiliki bahan (Narkotika jenis sabu), kemudian saudara LIA mengatakan bahwasanya saudara LIA tidak memiliki Narkotika jenis sabu. Akan tetapi, Narkotika jenis sabu tersebut ada di Lapas, dan saudara LIA menyuruh terdakwa untuk mengambilnya.”Urai JPU saat membacakan dakwaannya

Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ada menerima pesan dari saudara LIA yang memintanya untuk datang kerumah, dan selanjutnya terdakwa mengatakan bahwasanya terdakwa akan datang kerumah saudara LIA bersama-sama dengan saksi Ependi (terdakwa dalam penuntutan terpisah).

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Ependi dan meminta untuk menemani mengambil Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi Ependi di pelabuhan Tanjungpinang dan langsung menuju rumah saudara Lia

Kemudian saudara LIA mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di dalam minuman gelas merek ale-ale tepatnya ada disekitar pos penjagaan tepatnya dibawah menara di lapas.

Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Ependi menuju Lapas, kemudian pada saat sedang mencari minuman merk ale-ale dan belum sampai menemukannya, terdakwa dan saksi Ependi dipanggil oleh petugas Lapas dan menanyakan perihal kepentingan apa datang ke Lapas, kemudian terdakwa dan saksi menjawab bahwasanya kepentingan datang ke Lapas untuk menjenguk teman yang sedang menjalani hukuman.

Akan tetapi, petugas lapas terus mengintrogasi maksud dan tujuan terdakwa dan saksi datang ke Lapas dan mengatakan bahwa jam besuk tahanan sudah habis. Kemudian terdakwa dan saksi Ependi akhirnya mengakui bahwa maksud dan tujuan mereka untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang ada didalam gelas ale-ale tepatnya dibawah menara di sekitar pos penjagaan.

Kemudian terdakwa dan saksi Ependi didampingi oleh petugas Lapas mencari dan ketika sedang mencari mereka menemukan gelas ale-ale tepatnya dibawah menara di sekitar pos penjagaan. Selanjutnya terdakwa dan saksi Ependi diamankan oleh petugas Lapas dan kemudian diserahkan kepada Pihak kepolisian Polres Bintan. Namun pada saat terdakwa diamankan oleh Petugas Lapas dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah gelas plastik minuman merk Ale-ale tersebut merupakan tempat menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah hitam dengan nomor polisi BP 5870 BI merupakan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratorium terhadap 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,82 gram An. Mustakim berita acara analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. Lab: 4799/NNF/2019 pada tanggal 16 Mei 2019

Bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa Mustakim juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai tercantum dalam dakwaan kedua

Usai mendengarkan Dakwaan JPU, Penasehat hukum terdakwa, Agus Riawantoro menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut

“Setelah kami konsultasi, kami tidak akan mengajukan eksepsi yang mulia.”Kata Agus

Sementara Majelis Hakim Jhonson Fredy Erson Sirait yang didampingi dua hakim anggota Eduart M.P Sihaloho dan Corpioner menunda jalannya persidangan pada Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi

Penulis : SUEB
Editor : YAN

Back to top button