OPINI

Gema Bacaan Suci Bergema di Kota Kendari

Oleh: Muchlis M Hanafi, Ketua Dewan Hakim STQH Nasional ke-XXVII Tahun 2025, Kendari

Muchlis M Hanafi. Foto dok

PROKEPRI.COM, OPINI – Ada yang suci di panggung arena Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional ke-28. Kalâmullâh — firman Tuhan — dibaca, dilagukan, dihafalkan dan dipertandingkan. Bukan untuk mencari siapa yang paling merdu suaranya, atau siapa yang paling kuat hafalannya. Tetapi untuk menemukan siapa yang paling tulus mengabdi kepada ayat-ayat-Nya.

Sejak Sabtu, 11 Oktober 2025, gema bacaan suci bergema dari aula ke aula di Kota Kendari. STQH Nasional ke-28 resmi dibuka oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Pratikno, mewakili Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dari Sabang sampai Merauke, para duta Al-Qur’an datang membawa harapan dan kebanggaan. Mereka mempersembahkan yang terbaik — hafalan yang terjaga, bacaan yang indah, dan pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur’an serta hadis.

Namun di balik panggung yang penuh cahaya itu, ada ruang yang jauh lebih tenang: tempat para dewan hakim bekerja. Mereka tidak disorot kamera, tidak berdiri di podium, tetapi justru merekalah yang menentukan makna akhir dari setiap ayat dan hadis yang dilantunkan. Di tangan merekalah kemuliaan kalamullâh dijaga, agar tidak tereduksi menjadi sekadar kompetisi dan nilai.

Hakim dan Hikmah

Kata hakim diserap dari bahasa Arab. Berasal dari akar yang sama dengan ḥikmah — kebijaksanaan. Seorang hakim bukan sekadar juri yang memberi angka, tetapi penjaga keseimbangan antara keindahan dan kebenaran, antara ilmu dan amal. Ia menilai bukan hanya bunyi dan makhârij al-ḥurûf, tetapi juga kekhusyukan, ketepatan makna, dan keindahan adab yang terpancar dari bacaan.

Dalam musabaqah Al-Qur’an, seorang hakim sejati adalah mereka yang berdiri di tengah. Seperti wasit dalam dunia olahraga — kata yang juga berasal dari bahasa Arab wasath, artinya tengah dan baik — mereka menegakkan keseimbangan dan memastikan keadilan terpenuhi bagi semua peserta. Al-Qur’an sendiri menegaskan prinsip itu: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila kamu menetapkan putusan di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. an-Nisa’: 58)

Keadilan itulah ruh dari setiap keputusan. Sebab, musabaqah Al-Qur’an bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi bagian dari ibadah. Ia bukan arena mencari ketenaran, melainkan ladang untuk meraih keridaan.

Arena yang Menguji Integritas

Setiap orang atau lembaga yang memiliki kewenangan menentukan hasil — di dunia pendidikan, hukum, atau kompetisi — selalu berada di wilayah yang rawan konflik kepentingan. Sosiolog Max Weber menyebut otoritas seperti ini sebagai legitimate authority — kekuasaan yang hanya sah bila dijalankan dengan nilai moral dan rasa tanggung jawab. Demikian pula Dewan Hakim STQH. Mereka memegang kewenangan menentukan siapa yang terbaik, dan di tangan mereka keadilan bukan sekadar angka, tetapi amanah yang bernilai spiritual.

Potensi benturan kepentingan selalu ada: tekanan sosial, kedekatan pribadi, bahkan godaan gratifikasi. Namun justru di situlah letak keindahan musabaqah ini.

Setiap hakim bukan hanya menilai peserta, tetapi juga diuji kejujurannya sendiri. Sosiolog Pierre Bourdieu menyebutnya symbolic power — kekuasaan yang halus, tapi menentukan legitimasi sosial. Karena itu, keputusan hakim bukan hanya administratif, melainkan moral; bukan sekadar menentukan juara, tetapi menjaga marwah kalamullâh.

Dalam istilah ilmu sosial modern, keadaan seperti ini disebut moral hazard — peluang menyalahgunakan kewenangan karena minim pengawasan. Namun dalam musabaqah Al-Qur’an, pengawasan tertinggi bukan datang dari manusia, melainkan dari Allah.

Seorang hakim sadar, setiap nilai yang ia tetapkan akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di forum resmi, tapi juga di hadapan ‘Sang Pemilik Firman’.

Untuk itu, proses rekrutmen Dewan Hakim diatur ketat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2019. Mereka dipilih bukan karena kedekatan, melainkan karena kompetensi dan kredibilitas. Calon hakim diusulkan oleh LPTQ provinsi, pondok pesantren, perguruan tinggi, dan organisasi keislaman yang diakui keahliannya. Seleksi dilakukan berlapis, karena menjadi hakim bukan sekadar profesi, melainkan amanah.

Mereka yang terpilih bukan hanya penilai, tetapi juga pendidik. Dari tangan mereka lahir generasi Qur’ani — para qari, hafiz, mufassir, dan muhaddits — yang tidak hanya mahir membaca dan menghafal, tetapi juga berakhlak. Musabaqah sejatinya adalah madrasah besar, tempat peserta belajar disiplin, kejujuran, dan sportivitas, sementara para hakim menjadi guru yang menuntun dengan hikmah, bukan menghakimi dengan ego.

Boleh jadi seorang peserta hanya tampil di panggung beberapa menit, tetapi pengalaman itu akan dikenang seumur hidup. Dan sering kali, pelajaran paling berharga datang bukan dari podium kemenangan, melainkan dari nasihat lembut seorang hakim setelah lomba usai.

Kode Etik: Pagar Marwah Musabaqah

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019, pasal 25, ditegaskan bahwa setiap Dewan Hakim wajib berpegang pada Kode Etik sebagai pedoman moral dan profesional. Tiga belas butir kode etik pada pasal tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi pagar marwah. Dinding yang menjaga agar setiap keputusan lahir dari hati yang jernih dan nurani yang bersih.

Hakim musabaqah dituntut menilai secara objektif, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, kedekatan, atau tekanan siapa pun. Ia harus mandiri, jujur, dan teguh memegang amanah. Seorang hakim juga wajib menjaga perilaku agar tidak menimbulkan kesan tercela. Sikap dan tutur katanya harus mencerminkan nilai agama, hukum, dan kesusilaan. Ia wajib menolak segala bentuk intervensi, dan bila terdapat conflict of interest — karena hubungan pribadi, keluarga, atau kedekatan lain — ia harus berani mengundurkan diri demi menjaga objektivitas.

Hakim dilarang berpihak, berprasangka, atau berkomunikasi pribadi dengan peserta di luar konteks penilaian resmi. Ia juga tidak boleh menerima hadiah, janji, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi keputusannya.

Bahkan setelah musabaqah selesai, ia tetap terikat oleh kerahasiaan penilaian — karena amanah tidak berakhir bersama lomba.

Semua prinsip ini menegaskan bahwa menjadi hakim musabaqah bukan sekadar menjalankan tugas teknis, melainkan memikul tanggung jawab moral dan spiritual.

Integritas, independensi, dan keteladanan adalah tiga tiang yang menyangga marwah musabaqah. Selama nilai-nilai itu dijaga, insya Allah keindahan kalâmullâh akan terus bergaung, dan setiap keputusan membawa keberkahan, bukan sekadar kemenangan.***

Back to top button