NASIONAL

Gubernur Surati Menhub Terkait Kewenangan Laut Tentang Retribusi Daerah

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto Ist

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah menyurati Menteri Perhubungan RI guna menindaklanjuti perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang beredar luas dimasyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini menurut Gubernur sangat perlu untuk disikapi
dan ditanggapi demi kepastian hukum dan penegakan hukum guna menghapus pemahaman kurang baik dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.

Menyikapi hal ini Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan menghentikan sementara pungutan retribusi daerah berdasarkan surat dari Menteri
Perhubungan dan akan melakukan langkah upaya hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait
pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.

Tujuan surat tersebut sekaligus untuk menghilangkan praduga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Karena sejauh ini ditegaskan Gubernur bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat taat atas
asas hukum dalam pemberlakukan Retribusi Daerah dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), yang
menegaskan bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Adapun rincian atas jenis-jenis jasa pelayanan kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun
2009 diuraikan secara terperinci sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017
tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, yang mengelompokkan tarif pelayanan kepelabuhanan menjadi dua jenis yang
meliputi jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dan jenis tarif pelayanan jasa terkait kepelabuhan.

“Total jenis pungutan jasa sebanyak 50 jenis dan dalam penerapannya dilingkungan pelabuhan wajib mengacu dan mempedomani akan hak kepemilikan, hak
penyediaan dan/atau hak pengelolaan,” kata Gubernur.

“Oleh karenanya diusulkanlah ke 2 jenis pungutan jasa pelayanan kepelabuhanan tersebut kedalam rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Daerah dan
dibahas dengan mekanisme sesuai dengan UU 28 Tahun 2009, yang kemudian disetujui dan disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah
Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Gubernur lagi.

Untuk meluruskan ini, lanjut Gubernur lagi, bahwa penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2017 terkait jasa pelayanan kepelabuhanan pada pelayanan
kepelabuhanan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah gegabah untuk menerapkannya dikarenakan saat Perda tersebut
diundangkan seluruh pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang sebelumnya merupakan pungutan PT. Pelindo (Persero) telah diambil alih pemungutannya
oleh Kementerian Perhubungan sejak September 2015 dipungut disemua wilayah perairan tanpa membedakan wewenang akan pengelolaan wilayah laut.

Isi surat tersebut, kata Gubernur lagi, dinilai bertentangan dengan seluruh pertimbangan hukum, pendapat, hasil sidang non litigasi dan kesepakatan yang
telah dibuat bersama serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 550/10589/SJ tanggal 30 November 2018, dengan mengarahkan para Kepala KSOP dan UPP untuk
melakukan perbuatan melampaui wewenang berupa anjuran pelaksanaan pungutan jasa PNBP melampaui batas berlakunya wewenang, tanpa koordinasi sedikitpun dengan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang berdampak pada timbulnya sengketa kewenangan.

Atas dasar hal itu semua, Gubernur pun memohon kepada Menteri Perhubungan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara menginstruksikan agar
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khusus terkait pungutan jasa labuh dan
penggunaan perairan yang telah disepakati di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Oktober 2018, dan bersama-sama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
melakukan harmonisasi teknis dalam penerapannya.

“Kita dalam bekerja sudah sesuai aturan hukum. Dan kita menyurati Menteri Perhubungan dengan tujuan untuk meluruskan tatanan hukum yang kita nilai telah
keliru,” tutup Gubernur.(r)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button