KEPRI

Dana Desa Kepri Naik Rp39 Miliar

Kadis PMD Dukcapil Kepri Sardison

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyaluran Dana Desa Provinsi Kepri tahun 2019 dipastikan naik sebesar Rp39 miliar atau sekitar 18 persen dari tahun sebelumnya.

Menurutnya, alokasi dana desa dialokasikan berdasarkan tiga komponen penilaian. Komponen dasar yaitu sekitar 73 persen dari total dana desa dibagi rata ke seluruh desa di Indonesia. Sisanya dibagi untuk komponen formula dan afirmasi. “Formula dinilai berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jenis desa dan indeks kesulitan secara geografis,” terang Sardison.

Sedangkan afirmasi, diperuntukan bagi desa khusus, yaitu bagi desa yang dinilai tertinggal dengan banyak penduduk miskin. “Desa di Kepri tidak ada yang dapat dana afirmasi ini. Desa tertinggal ada, tapi jumlah penduduk miskinnya dibawah rata-rata Nasional,” tambah Sardison.

Namun, kenaikan dana desa tersebut tidak berhubungan dengan kenaikan gaji perangkat desa pada 2019 ini. Pasalnya gaji perangkat desa tidak termasuk dalam anggaran dana desa. “Kalau gaji perangkat desa itu dibebankan di ADD (alokasi dana desa), yaitu 10 persen dari DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) dibagi ke desa,” jelas Sardison.

Sehingga, dana desa dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur seperti peningkatan kualitas perencanaan. Dapat juga dimanfaatkan bagi peningkatan sumber daya manusia seperti aparatur desa, hingga untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi desa.(hk)

Editor : MUD

Back to top button