Rahma Akhirnya Buka Suara Soal Surat Pengunduran Diri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Calon Wakil Walikota (Cawawako) Tanjungpinang, Rahma memberikan klarifikasi terkait polemik surat pengunduran dirinya (syarat calon Pilwako) kepada media massa, baik cetak, elektronik dan televisi di kediamannya di Perumahan Kijang Kencana 3, Blok C Nomor 461, Senin (30/4/2018).
Klarifikasi disampaikan Agung Wiradharma SH, Penasehat Hukum (PH) yang juga merupakan suami tercinta Rahma didampingi tim advokasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 bernama SABAR (Syahrul-Rahma,red) tersebut.
Dihadapan media massa, Agung mengatakan, bahwa klarifikasi perlu dilakukan guna memberikan pencerahan kepada masyarakat Kota Gurindam agar mengetahui persoalan sebenarnya.
“Maksud undangan kami ada dua hal. Pertama, menyangkut pemberitaan yang disampaikan pak Syahrial (Ketua BP Pemilu DPC PDIP Kota Tanjungpinang,red) dan kedua menyangkut tindakan apa saja yang sudah dilakukan Paslon SABAR dalam hal ini tim advokasi terkait itu (polemik surat pengunduran Rahma),” jelasnya.
Agung secara tegas membantah pernyataan DPC PDIP Kota Tanjungpinang melalui Ketua BP Pemilu, Syahrial yang menyampaikan tiga hal terkait polemik surat pengunduran diri yang dimuat disejumlah media massa.
“Rahma sudah menyampaikan itu. Tiga hal khususnya poin satu dan dua sangat bertolak belakang. Mereka mengetahui surat itu disampaikan. Apa yang kami sampaikan ada suratnya dan ada tanda terimanya. Ini bukti surat pengunduran diri Rahma tangal 12 Februari 2018 lalu,” tutur Agung sembari melihatkan bukti tersebut.
Menyangkut pengunduran diri Rahma sebagai anggota dan pengurus DPC PDIP per tanggal 7 januari 2017, sambung Agung, satu bulan sebelum penetapan Paslon, sudah mereka sampaikan.
“Dan pada saat itu belum ditetapkan sebagai Paslon wakil walikota. Kita pergi kesekretariat tetapi tutup. Kita menuju kerumah pak Sukandar (Ketua DPC PDIP,red), tapi Pak Sukandar tak ada ditempat. Kita hubungan via handphone minta petunjuk beliau. Pak Sukandar mengarahkan ke sekretariat menemui seseorang bernama Untung, sehingga apa yang disampaikan Syahrial itu pernyataan tidak berdasar. Ada pembicaraan, ini jelas ini kita lakukan. Atas petunjuk Sukandar, pada saat memasukkan surat kami juga ditemankan rekan-rekan media,” ungkap Agung sambil mendengarkan rekaman pembicaraannya dengan Sukandar menyangkut petunjuk surat pemberhentian.
Lebih herannya lagi, masih Agung, Syahrial mengatakan, tanpa disertai surat pengantar dari pimpinan DPC PDIP, dia menyebut UU nomor 23 tahun 2014 tentang 69 ayat 1.
“Padahal aturan itu tentang pemerintahan daerah. Isinya menyangkut kewajiban kepala daerah. Tidak ada kaitannya dengan surat Pengunduran diri. Apa yang disampaikan itu adalah pembodohan publik. Sehingga masyarakat dibohongi dengan statmen tersebut. Karena itu pernyataan tak benar untik dikomsumsi oleh publik. Saya malah bertanya balik, coba jelaskan itu?,” tanya Agung.
Agung menekankan, terkait rekomendasi partai, sesuai hasil konsultasi ke KPU pusat dan Kemendagri khususnya bidang Otda pada tanggal 29 Januari 2018 melaui surat nomor 270/720/OTDA tanggal 29 Januari 2018 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati yang melaksanakan Pilkada serentak di poin tujuh ditegaskan bahwa telah berhenti dalam status jabatannya.
“Artinya, secara otomatis begitu ditetapkan sebagai calon maka Rahma telah berhenti dalam status jabatannya,” jelasnya.
“Ini singkron dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 4 yang menyebutkan salah satu syaratnya itu adalah membuat surat pengunduran diri. Artinya itu sudah selesei. Nah, kasus yang Rahma alami saat ini, itu bukanlah kasus baru. Tahun 2015 itu sudah pernah terjadi dan KPU sudah mengantisipasinya. KPU pada saat itu mengeluarkan surat keputusan nomor 706/KPU/X/2015 perihal keputusa dan pemberhentian calon dari jabatan dan pekerjaannya,” sambung Agung lagi.
Dipoin tiganya, lanjut Agung, disebutkan apabila keputusan pejabat yang berwenang tersebut belum diterima dalam batas waktu sebagaimana pada angka satu dan hasil koordinasi dengan Panwaslu atau Banwaslu provinsi, dapat dibuktikan bahwa calon bersangkutan memiliki etikat baik dan telah bersungguh-sungguh berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Antara lain dengan menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada pejabat berwenang dan tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima. Atau resi pengiriman surat namun terkendala oleh pihak-pihak yang terlibat dalam mproses penerbitan SK pemberhentian yang berada diluar kemampuan calon. Maka calon bersangkuta tetap dinyatakan memenuhi syarat.
“Jadi saya menjawab sekaligus menyampaikan kepada pendukung Paslon nomor satu, tidak usah kawatir rapatkan barisan kita maju terus. Karena apa yang disampaikan bahwa seolah-olah Rahma akan didiskualifikasi adalah pernyataan yang hanya untuk memperlemah kita. pernyataan yang tidak berdasar, karena kita memikiki dasar hukum,” tegas Agung.
Untuk itu, Agung menambahkan, bahwa tidak ada alasan lagi, sejak terhitung ditetapkan sebagai calon, Rahma sudah dinyatakan berhenti dari jabatannya. Terkait adanya pejabat yang menggunakan alasan-alasan, yang menurut Agung tidak masuk akal, dalam hal ini PJ walikota.
“Kami secara hukum, telah menyampaikan kepada Ombusdman perwakilan Kepri. Dugaan adanya maal administrasi atau dugaan pelanggaran mal administrasi pemerintahan. Selama kini didengungkan seolah-olah kewajiban untuk menyurati adalah kewajiban dari Rahma, padahal kita mengacu kembali kepada PKPU nomor 6 tahun 2017 didalam pasal 6 hanya dokumen pendukung dan itu bukanlah suatu kewajiban. Artinya DPPRD menyampaikan kepada KPU tidak perlu surat rekomendasi,” tutup Agung.
Penulis/Editor : YAN
