Hasil Laut Natuna Belum Sepenuhnya Dapat Dinikmati Oleh Nelayan Tempatan
PROKEPRI.COM, NATUNA – Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau salah satu pulau yang lebih luas lautan dari pada daratan dan sumber daya alamnya juga sangat melimpah yakni sumberdaya perikanan kelautan.
Laut Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia sehingga Indonesia punya hak untuk menangkap Ikan di wilayah Laut Natuna. Kapal asing yang menangkap ikan di wilayah laut Natuna melanggar hak Indonesia sehingga Indonesia berhak menindak kapal asing tersebut. Namun jika kapal asing tersebut hanya diam di ZEE atau berlayar, tidak ada pelanggaran berdasarkan UNCLOS 82 yang dilakukan oleh kapal Asing tersebut.
Pemanfaatan ZEE di wilayah ZEE Indonesia diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif. Pasal 5 s.d Pasal 8 mengatur tentang eksplorasi, eksploitasi, dan pelestarian sumber daya alam di wilayah ZEE Indonesia. Para pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah ZEE Indonesia harus izin Pemerintah Indonesia.
Luasnya wilayah laut Indonesia merupakan suatu karunia yang harus disyukuri karena sumber daya hayati dan non – hayati yang terkandung di dalamnya sangat melimpah. Namun sebagian besar sumber daya tersebut belum dijaga belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah setempat maupun pihak yang berkopenten di bidangnya. Untuk itu, baiknya pemerintah perlu memprioritaskan program riset guna memanfaatkan sumber daya di laut yang begitu banyak tersebut.
Sebagai kepulauan dengan lebih dari 98 persen wilayahnya merupakan lautan, Natuna memiliki kekayaan hayati laut yang melimpah. Natuna juga termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 yang memiliki estimasi potensi lestari (Maximum Sustainable Yield atau MSY) mencapai 1.306.379 ton/tahun, dengan jumlah tangkap yang diperbolehkan (JTB) sebesar 911.534 ton/tahun.
Pjs Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi “menerangkan bahwa, laut Natuna bagi siapa saja warga negara Indonesia boleh mengambil ikannya namun Pemerintah Daerah juga akan membatasi jumlah kapal- kapal nelayan yang berukuran besar dengan alat tangkap yang moderen karena akan berdampak pada hasil tangkapan nelayan tempatan, yang tidak boleh itu nelayan Asing seperti Vietnam, Malaysia, Thailan dan negara lainnya”, terang Azmi.
Namun nelayan Natuna masih memiliki peluang besar untuk mencari hasil tangkapan ikan yang melimpah di laut Natuna jika pemerintah Pusat dan Provinsi mau bekerjasama untuk mengurangi kapal-kapal nelayan dari luar Natuna untuk masuk ke perairan laut Natuna tersebut, pungkasnya. Saat di jumpai media ini usai kegiatan sosialisasi wisata di Hotel Natuna, (29/09/2024)
Ketua Rukun Nelayan Sepempang Sejahtera (RNSS) Muptadi, mengatakan “Hasil ikan laut Natuna belum dikelola dengan baik dan optimal sebab hasil yang diperoleh dari nelayan tangkap nilai jualnya masih relatif rendah dibandingkan dengan nilai jual pada daerah lain. Sebab hasil tangkapan nelayan Natuna di expor ke daerah lain karena lebih mahal dan nilai jualnua relatif tinggi, jika Natuna bisa mengelola hasil tangkapan sendiri bisa saja nilai jual ikan seperti napoleon, kerapu, gurita besar dan jenis ikan-ikan lain pasti nilai jualnya bisa tinggi, imbuh Muptadi.
Saat ini hasil tangkapan ikan laut natuna sudah menurun dibandingkan degan 2 atau 4 tahun sebelumnya disebabkan banyaknya kappal-kapal luar Natuna yang mengambil ikan. Walaupun nelayan asing sudah banyak yang tertangkap dan kembali ke daerah asalanya nelayan tempatan masih belum puas dengan hasil tangkapan mereka.
Lanjut Muptadi, sampai saat ini belum terlihat adanya aktifitas nelayan asing yang masuk dan mengambil ikan di periran laut Natuna.
Hannya nelayan kapal lengkong atau kapal dari balai karimun yang berukuran kisaran 12 groston yang masih mencari ikan di perairan Natuna. Mereka diberi jangkaun sekian mill saja, dengan kisaran 15-20 mil dari pantai dan saat ini kapal-kapal nelayan pantura sudah kembali kedaerahnya kecuali kapal lengkong kapal dari potianak dan balai karimun yang masih beroperasi di laut Natuna.
Nelayan Natuna masih memiliki peluang besar untuk mengambil hasil tangkapan ikan yang melimpah di laut Natuna jika pemerintah Pusat dan Provinsi mau bekerjasama untuk mengurangi kapal-kapal nelayan dari luar Natuna untuk masuk ke perairan laut Natuna, seperti lengkong dan kapal Balai Karimun tutur Muptadi. (amin)