Pemko Tanjungpinang Targetkan Penetapan Lima Objek Cagar Budaya Baru

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menargetkan penetapan lima objek cagar budaya baru di tahun 2024 ini.
“Tahun ini, kami menargetkan penetapan lima objek diduga cagar budaya sebagai cagar budaya resmi. Objek-objek ini tersebar di wilayah Tanjungpinang dan sedang dalam evaluasi oleh tim ahli,” kata Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Wimmy menjelaskan, bahwa saat ini terdapat 96 cagar budaya yang telah ditetapkan di Kota Tanjungpinang. Rinciannya, sambungnya, 46 cagar budaya di Pulau Penyengat berstatus nasional, dan 45 di tingkat kota.
“Dari jumlah tersebut, 23 cagar budaya telah dinaikkan statusnya ke tingkat provinsi, sementara 5 cagar budaya di Pulau Penyengat tercatat dalam SK Walikota Tanjungpinang Nomor 541 Tahun 2023.”ungkap Wimmy.
Beberapa objek diduga cagar budaya yang didaftarkan untuk penetapan oleh TACB Kota Tanjungpinang antara lain, Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods/Bom Batu, dan Tangga Batu/Tangga Bertingkat, yang berasal dari abad ke-19 (1851-akhir abad ke-19).
Selain itu, terdapat pula objek diduga cagar budaya baru dari periode zaman Belanda (1927-1948), seperti Waterpompstation, Taman Kanak-Kanak Wanita KRIR/TK Mawar, dan Wilhelmina Bank.
Dari periode pasca kemerdekaan (1958), objek yang didaftarkan meliputi Kantor Disnaker dan Kantor ULP, yang memiliki kaitan erat dengan sejarah Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.
Kota Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat bernilai. Salah satu bentuk peninggalan budaya tersebut adalah benda atau material yang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 disebut sebagai benda cagar budaya.
Editor: yan
