ICTI Kepri Laporkan Dugaan KKN Proyek Pembangunan Gedung BPTD Kelas II ke Kejati

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat, Investigation Corruption Transparan Independen (LSM ICTI) Kepri, resmi melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Tahun 2024 di Batam dengan nilai kontrak Rp14,5 miliar lebih ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (17/4/2025).
“Berdasarkan informasi dan hasil investigasi kami di lapangan, dimana Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Kepri Tahun 2024 di Batam dengan nilai kontrak Rp 14.563.082.457, diduga banyak kejanggalan mulai dari proses lelang hingga proses pengerjaan yang tak kunjung dapat disiapkan pihak rekanan,”kata Ketua LSM ICTI Kepri, Kuncus, Kamis (17/4/2025).
Kejanggalan tersebut, sambung Kuncus, diantaranya, pertama, pada saat proses tender. PT. Triderrick Sumber Makmur dengan nilai penawaran senilai Rp 14.563.082.457, adalah penawar tertinggi, sementara dua peserta lainnya, TMT nilai penawaran Rp13.095.800.000, dan CV. RR nilai penawaran Rp 12.428.870.600, dinyatakan gugur.
“Diketahui bahwa PT Triderrick Sumber Makmur memiliki ijin Sertifikat Bidang Usaha (SBU) BG 002 Bangunan Perkantoran pada bulan April 2022, dan tidak ada data resmi bahwa PT Triderrick Sumber Makmur berpengalaman melakukan pekerjaan Bangunan Gedung Perkantoran,”ungkapnya.
Sehingga, Kuncus menduga, bahwa PT. Triderrick Sumber Makmur tidak memiliki pengalaman di bidang yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam tender tersebut. Namun ternyata pihak Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggugurkan PT. Triderrick Sumber Makmur tidak menggugurkan, tetapi menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
“Bila dibandingkan nilai selisih penawaran ke tiga perusahaan, terdapat selisih harga Rp.2 miliar yang seharusnya dapat dihemat, sehingga dengan menetapkan PT. Triderrick Sumber Makmur sebagai pemenang, berpotensi menyebabkan pemborosan mencapai Rp2 miliar,”terangnya.
Kejanggalan Kedua, masih Kuncus, terjadi pada waktu penandatanganan kontrak yang dilakukan pada akhir bulan Oktober 2024, sehingga diperkirakan masa pelaksanaan pekerjaan hanya berkisar 60 hari kerja, sementara proyek ini direncanakan untuk dikerjakan selama 120 hari kerja. Kondisi masa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas struktur bangunan.
“Ketiga, kejanggalan masa pemberian kesempatan yang melewati masa 50 hari kerja dan diduga tidak dikenakan denda serta dugaan telah dilakukan pembayaran 100 persen pada akhir tahun 2024,”bebernya lagi.
Diketahuinya, bahwa pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II, pada akhir tahun 2024, masih mencapai progres 60 persen. Namun pihak PPK memberikan kesempatan lebih dari 50 hari kerja dan pekerjaan masih berlangsung pada akhir bulan Maret 2025.
PPK juga memberikan kesempatan kepada kontraktor, padahal progres proyek di bawah 80 persen atau baru mencapai 60 persen lebih. Kondisi di lokasi pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan masih dilakukan hingga akhir Maret 2024 atau lebih dari 50 hari kerja.
“Selain itu, kami mendapatkan informasi bahwa anggaran proyek telah dibayarkan dari Kas Negara sebanyak 100 persen. Oleh karena itu, diduga bahwa telah terjadi praktik Mal Administrasi untuk pencairan keuangan yang perlu diperiksa, termasuk terkait denda yang dikenakan kepada pihak kontraktor 1/1000 per hari, sesuai aturan yang berlaku,”tegas Kuncus.
Kuncus menambahkan, informasi terakhir, sesuai dengan hasil investigasi di lapangan, ada 4 rekanan yang diberikan pihak perusahaan untuk melanjutkan proses pekerjaan yang belum rampung di kerjakan di akhir tahun, dengan total anggaran sebesar Rp 4,7 Miliar.
“Kita berharap kepada pihak Kejati Kepri untuk secepatnya menindaklanjuti laporan ini,”tutupnya, sembari melihatkan bahwa surat laporan itu ditembuskan juga ke Kejaksaan Agung, BPK RI, Inspektorat Pusat, KPK, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Jamwas dan Kementerian PU.(yn)
Editor: yn
