KEPRI

Ini Daftar 10 OPD Pemprov Kepri Dengan Pagu Anggaran Besar di 2025

Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Martin Luther Maromon menerima DPA 2025 dari Gubernur Ansar di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (10/1/2025). Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dipastikan mendapatkan pagu anggaran besar di tahun 2025 usai diserahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Gubernur H Ansar Ahmad di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (10/1/2025).

OPD dimaksud, yakni, pertama, Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,01 triliun, Kemudian, kedua, Dinas Kesehatan (termasuk belanja pada RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSKJK Engku Haji Daud) sebesar Rp 453,02 miliar dan ketiga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp 172,91 miliar.

Urutan ke-empat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 124,48 miliar, kelima, Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 85,57 miliar, keenam, Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp 110,87 miliar serta ketujuh, Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 821,54 miliar.

Di posisi kedelapan, yakni, Sekretariat Daerah sebesar Rp 294,83 miliar, sembilan, Sekretariat DPRD sebesar Rp 139,46 miliar plus kesepuluh, Dinas Perhubungan sebesar Rp 55,61 miliar.

Sementara itu, daftar 24 OPD lainnya yang mendapatkan pagu anggaran dibawah 10 OPD teratas yakni,

11 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp. 33,37 miliar;
12 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp. 15,68 miliar;
13 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 28,63 miliar;
14 Dinas Sosial sebesar Rp. 22,87 miliar;
15 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp. 37,95 miliar;
16 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp. 33,71 miliar;
17 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 16,63 miliar;
18 Dinas Kebudayaan sebesar Rp. 15,51 miliar;
19 Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 36,84 miliar;
20 Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan sebesar Rp. 34,20 miliar;
21 Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 30,30 miliar;
22 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp. 21,98 miliar;
23 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp. 30,69 miliar;
24 Dinas Pariwisata sebesar Rp. 29,31 miliar;
25 Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp. 31,28 miliar;
26 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp. 30 miliar;
27 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 42,99 miliar;
28 Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 9,96 miliar;
29 Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri sebesar Rp. 20,20 miliar;
30 Inspektorat Daerah sebesar Rp. 54,95 miliar;
31 Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp. 24,97 miliar;
32 Badan Pengelola Perbatasan Daerah Rp. 8,20 miliar;
33 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp. 17,97 miliar;
34 Badan Penghubung Daerah Rp. 13,63 miliar;

Daftar OPD dan anggarannya itu dipaparkan Kepala BKAD Kepri Venny Meitaria saat penyerahan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD tersebut. Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja para Kepala OPD.

Gubernur Ansar Minta OPD Bertanggungjawab

Dalam arahannya, Gubernur Ansar mengimbau kepada seluruh OPD dan pejabat yang terlibat di dalamnya mulai dari Pejabat tinggi hingga staf dan pihak yang terlibat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur dan tata kelola yang benar dan membenahi sistem administrasi agar lebih efektif dan efisien.

“Harapan saya kepada seluruh Kepala OPD untuk meningkatkan unsur pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada program dan kegiatannya masing-masing secara cermat, cepat dan tepat waktu, juga yang harus dicapai dari setiap program dan kegiatan bukan hanya target output melainkan juga target outcome atau hasilnya” pintanya.

Ansar juga meminta agar Perjanjian Kinerja (PK) yang ditandatangani Kepala OPD tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban yang diamanahkan oleh Peraturan MenpanRB, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja.

“Untuk mewujudkan cita-cita serta visi dan misi Provisi Kepulauan Riau yang tercantum pada RPJMD Tahun 2021-2026” tegasnya.

APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Adapun besaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 total sebesar Rp3,91 triliun yang terdiri dari komponen Pendapatan sebesar Rp. 3.918.402.282.363, Belanja sebesar Rp. 3.918.642.282.363, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 240.000.000.

Editor: yan

Back to top button