KEPRI

Lokasi Penimbuhan Lahan Ilegal di Kampung Melayu Disegel, Djodi Wirahadikusama Diimbau Urus Perizinan

Tampak lokasi penimbunan lahan ilegal di Jalan R.E. Martadinata Kilometer 6 Kijang Lama, depan eks Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur dipasang garis PPNS oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. Foto Satpol PP buat prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah menyegel lokasi aktivitas penimbunan lahan ilegal di Jalan R.E. Martadinata Kilometer 6 Kijang Lama, depan eks Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (21/8/2026).

Pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma pun diimbau agar mengurus perizinan sesuai aturan berlaku.

“Untuk aktivitas penimbunan lahan, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi aspek administrasi dan perizinannya belum selesai,”kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto dalam keterangan diambil Sabtu (22/8/2026).

Teguh mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, pemasangan PPNS Line oleh Satpol PP merupakan bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan.

“Pemasangan PPNS Line merupakan langkah pengawasan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hasil di lapangan serta kewenangan perangkat daerah terkait,” jelas Teguh.

Pemko, sambung dia, terus mendorong agar kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib sejak awal, termasuk memenuhi ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Kita ingin kegiatan pembangunan tetap berjalan, tetapi tentunya harus mengikuti aturan,” pungkasnya.(yan)

Back to top button