2 Warga Tanjungpinang Curi Motor di Bintan, Ketangkap di Uban

PROKEPRI.COM, BINTAN – Dua orang warga Tanjungpinang ditangkap tim unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjung Uban, karena diduga telah melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di daerah Wacopek, Bintan.
“Para pelaku yang berjumlah 2 orang dengan inisial RY (19) dan MR (18) merupakan warga Tanjungpinang dan keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri, Sabtu (11/6/22).
Suardi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapat dan sedang berada didaerah Dompak Tanjungpinang,” ungkapnya
“Kemudian tim langsung menuju lokasi, namun para pelaku tidak ditemukan di lokasi dan hanya menemukan barang curian tersebut berupa sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau selanjutnya barang tersebut kami amankan di Mapolsek Bintan Timur,”sambung Suardi.
Tidak berhenti sampai disitu, Suardi melanjutkan, timnya terus melakukan penyelidikan dan didapati para pelaku berada di Tanjung Uban.
“Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara terkait ciri-ciri pelaku dan berhasil diamankan,” bebernya lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Suardi, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor merk honda beat
“Dan saat ini sepeda motor tersebut telah kami amankan,” tutup Suardi.(yan)
