KEPRI

Kemendagri Cabut Dua Perda Pemkab Lingga

Rudi Purwonugroho Staf Khusus Bupati Lingga. Foto Internet
Rudi Purwonugroho Staf Khusus Bupati Lingga. Foto Internet

PROKEPRI.COM, LINGGA – Pihak Kementerian Dalam Negeri mencabut sejumlah peraturan daerah yang tidak sesuai diterapkan oleh pemerintah daerah. Dua dari perda itu ternyata yang pernah dibuat Pemkab Lingga, Perda Pajak Daerah dan Perda Tower Telekomunikasi.

Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemerintah

Kabupaten Lingga Rudi Purwonugroho, Jumat (24/6/2016) mengatakan, Perda Pajak Daerah sudah digunakan sejak 2010. Namun, perda ini dicabut Kemendagri atas alasan tertentu.

“Bisa jadi karena sudah ada aturan yang mengatur atau ada aturan yang dilanggar dalam perda tersebut. Kami sedang membahasnya sekarang dan akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Lingga Riono mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari lagi kedua perda yang sudah diterbitkan itu. Pasalnya, pencabutan dua perda itu baru dikabarkan pihak Bappeda Lingga.

“Kami akan mempelajari dampak pencabutan dua perda ini. Perda Pajak Daerah diterbitkan pada 2010. Sedangkan Perda Tower Telekomunikasi baru saja disahkan pada 2015 lalu dan belum diterapkan,” sebutnya.(KP)

Tinggalkan Balasan

Back to top button