Kejari Tpi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Bintan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan cukup panjang, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya bakal segera menetapkan dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bintan tahun 2015 senilai ratusan juta rupiah
“Benar bahwa proses penyelidikan dugaan kasus korupsi ADD Bintan tersebut sudah naik ketahap penyidikan. Kalau tidak salah Kamis (30/3) kemaren. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita tetapkan siapa tersangkanya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Beni Siswanto SH, Sabtu (1/4) kemaren
Dijelaskan, proses peningkatan status penyidikan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk sejumlaj barang bukti lainnya.
“Saksi-saksi sudah kita periksa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Beni masih enggan menyebutkan siapa inisial calon tersangka dimaksud, termasuk jabatan serta berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan kasus korupsi tersebut.
“Nanti sajalah kita terangkan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Informasi diperoleh di lapangan menyebutkan, salah seorang calon tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejari Tanjungpinang tersebut, merupakan seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pengelolaan BUMDes tersebut diduga telah timbul masalah dengan hukum, setelah aliran dana yang dimanfaatkan bersumber dari dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan peruntukannya.
Padahal sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, sejumlah perangkat desa yang ada di Bintan, telah diberi pelatihan dalam hal penaataan keuangan. Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB (BPMPKB).
Salah satunya tentang pelatihan penata usahaan keuangan desa guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengolaan keuangan desa oleh kepala desa beserta perangkat desa agar mampu memahami kaidah hukum dan aturan yang ada. Hal ini terutama dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tahun 2015, Pemkab Bintan telah mendapatkan dana desa di 36 desa yang ada, termasuk tahun 2016, melalui APBN memperoleh dana transfer sebesar Rp 24 milyar. Dana itu diserahkan ke masing-masing desa sebesar Rp635 juta hingga Rp 700 juta.
Selain itu dana alokasi desa yang bersumber dari APBD Bintan sebesar Rp 41 milyar, juga diberikan kepada setiap desa.
Dimana masing-masing desa mendapat sekitar Rp1,1 milyar. Jadi total anggaran pendapatan belanja desa per-tahunnya mencapai 1,7 milyar.
Reporter : AL
Editor : YAN
