KEPRI

Istri di Batam Polisikan Suami Karena Setubuhi Anak Tiri

Ilustrasi pencabulan anak. Foto dok desaign ss

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang ayah di Kota Batam berinisial H (47) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 13 tahun. Aksi bejat itu terbongkar setelah istrinya (ibu kandung korban) mengetahui dan melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar pada Rabu (29/10/2025).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna membenarkan aksi pencabulan tersebut. Kasus ini bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Komp. Orchid Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Berdasarkan laporan, korban berinisial BM (13) diduga menjadi korban tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor (istri pelaku), HA (43), mendapat informasi dari adik angkatnya yang menyebutkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh suami pelapor,”ungkap Brata, Jumat (31/10/2025).

Mendengar kabar tersebut, HA langsung menanyakan kebenaran peristiwa itu kepada suaminya itu, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat, dan bersama Ketua RT melaporkannya ke Polsek Batu Ampar.

“Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat. Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Guna mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”terang Brata.

Pelaku yang terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun tersebut, kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(wan)

Editor: yn

Back to top button