KEPRI

Pemkab Anambas Belum Dapat Pastikan Jadwal Pencairan THR ASN dan PPPK

Sekda Anambas Sahtiar. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas belum dapat memastikan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Supaya tidak terjadi simpang siur, pemerintah daerah saat ini belum dapat memastikan pembayaran THR pada bulan ini. Namun yang jelas, THR merupakan kewajiban pemerintah daerah dan tetap akan dibayarkan ketika kondisi keuangan memungkinkan,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, Kamis (12/3/2026).

Ia pun memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan daerah di Anambas yang saat ini masih difokuskan untuk memenuhi kewajiban utama, khususnya pembayaran gaji ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta gaji PPPK.

‎Sahtiar menjelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah saat ini masih terbatas. Pendapatan daerah yang diterima setiap bulan sebagian besar harus dialokasikan untuk memenuhi belanja pegawai yang merupakan kewajiban pemerintah daerah.

‎Ia menegaskan bahwa hak pegawai tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, meskipun dalam kondisi keuangan yang terbatas pengelolaan anggaran harus dilakukan secara sangat hati-hati.

‎“Yang jelas itu kewajiban pemerintah daerah. Hak pegawai harus tetap dibayar, meskipun dalam kondisi tertentu pemerintah daerah harus mengatur keuangan dengan sangat hati-hati,” jelas Sahtiar.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada transfer dana khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji maupun THR bagi PPPK. Seluruh pembayaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena sudah termasuk dalam komponen belanja pegawai daerah.

‎“Tidak ada dana khusus dari pusat untuk PPPK. Dana itu sudah menjadi bagian dari kewajiban daerah yang harus dibayarkan,”tegasnya.

Sahtiar menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ASN, PPPK, serta THR di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai lebih dari Rp 20 miliar setiap bulan. Sementara pendapatan daerah yang masuk setiap bulan berkisar sekitar Rp 30 miliar.

‎Selain gaji, pemerintah daerah juga harus menyiapkan pembayaran TPP sebesar 75 persen serta membiayai berbagai program pembangunan dan belanja daerah lainnya.

‎Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah terus berupaya mengelola keuangan secara bertahap agar seluruh kewajiban, termasuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK, dapat dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

‎Sahtiar juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungannya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

‎“Dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026 sudah diatur, khusus untuk PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun tetap akan menerima THR. Namun untuk gaji ke-13 kemungkinan belum bisa diterima karena masa kerja belum memenuhi persyaratan,” jelasnya.

‎Pemerintah daerah menegaskan akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar seluruh kewajiban kepada para pegawai dapat dipenuhi secepat mungkin sesuai dengan kondisi keuangan daerah yang ada.(as)

Editor: yn

Back to top button