Jaksa Hentikan Proses Hukum Andreas Marbun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menghentikan proses hukum tersangka Andreas Marbun, pelaku pencurian sepeda motor di Batam berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian kasus ini diekpos Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual, Rabu (22/01/2024).
Teguh didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, dan Kasi Oharda Marthyn Luther serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidum dan Jajarannya
Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menerangkan, perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
“Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum berdasarkan keadilan restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022,”ungkap Yusuf.
Pelaksanaan penghentian penuntutan ini, sambung dia, yaitu, pertama telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka. Kemudian, kedua tersangka juga belum pernah dihukum, ketiga, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ke-4, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kelima, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban telah memaafkan perbuatannya dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban.
“Keenam, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia serta ketujuh, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan, demi keharmonisan warga setempat,”jelas Yusuf.
Yusuf menekankan, berdasarkan ketentuan peraturan dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala kejari Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,”tutupnya.(yan)
