KEPRITANJUNGPINANG

Asep Minta Pesangon Eks Karyawan PT BIS Dibayarkan Sebelum RUPS

Direktur Utama PT TMB, BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Direktur Utama (Dirut) BUMD, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Asep Nana Suryana melayangkan surat permohonan kepada komisaris guna meminta persetujuan agar pesangon 39 eks karyawan PT BIS dibayar dahulu tanpa menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“RUPS dijadwalkan tanggal 8-9 (Juni), kadang-kadang mundur. Dipikirkan dengan waktu yang ada khususnya di bagian ekonomi (Pemko Tanjungpinang). Maka itu, saya sudah bikin surat melalui bagian umum. Intinya, kalau bisa pembayaran pesangon itu minta didahulukan tidak di agendakan di dalam RUPS. Saya minta persetujuan dari pemegang saham dan komisaris untuk bayar pesangon, tidak untuk dibicaran didalam RUPS, karena sudah selesei. Kami dari kemaren sudah siap dengan pihak bank dan uangnya sudah ada,” kata Asep kepada Prokepri.com, Senin (5/6).

Langkah itu diambil, sambung Asep, dikarenakan para penerima (eks karyawan PT BIS) sudah mendesak BUMD, memohon untuk dibayarkan.

“Uangnya sudah ada dan kami mohon bisa dibayarkan dulu. Artinya, harus ada keinginan pemerintah khususnya pemegang saham untuk membayarkan pesangon itu. Sebetulnya ditanggung Pemkab Bintan, tapi kita membayarkan sesuai amar putusan,” beber Asep.

Asep memastikan, dalam RUPS banyak yang akan dibahas, bukan hanya pesangon saja.

“Laporan kinerja, keuangan triwulan, banyak lagi laporan. Diseleseikan dengan jadwal di pemerintahan. Ada bahan-bahan yang perlu kita audit dan itu sudah siap semua. Laporan kinerja sudah. Semengtara para penerima pesangon sudah desak-desak. Uangnya sudah ada, kami memohon bisa dibayarkan dululah. Artinya, harus ada keinginan dari pihak pemerintah khususnya pemegang saham membayarkan pesangon itu,” jelas Asep.

Jika menunggu RUPS, Asep khawatir, pembayaran pesangon akan mengalami keterlambatan.

“Kalau lambat nunggu RUPS, saya khawatir kebutuhan mendesak. Kita mohon, BUMD diberikan kewenangan untuk membayarkan itu, bukan kita sengaja memperlambat atau ada upaya lain, tidak. Kami menyadari kebutuhan mendesak,” pinta Asep Lagi.

Ditempat terpisah, Urip Santoso selaku pengacara 39 eks karyawan PT BIS juga bependapat demikian. Namun, ia berharap para eks karyawan PT BIS tentunya dapat bersabar.

“Persoalan itu sih karena tinggal menunggu RUPS untuk pembayaran pesangon. Maka harap bersabar. Karena kan hal ini bukan keinginan dari pada pemegang saham sekarang ataupun dari komisaris. Hal ini terjadi karena memang persoalan perlimpahan aset baik bergerak maupun tak bergerak yang sudah terjadi,” terang Urip.

Kendati demikian, Urip berkeinginan masalahan itu dapat segera diseleseikan.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Kota Tanjungpinang, Riono meminta mantan (eks) karyawan PT BIS (39 orang,red) bersabar menunggu pembayaran pesangon yang rencananya bakal segera direalisasikan.

Pembayaran pesangon, Sekdako Tanjungpinang memastikan, akan dibayar setelah RUPS dilakukan.

Penulis : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button