BINTANKEPRI

Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu

Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida tampak menunjukkan pelaku ke awak media di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024). Foto hms

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan kembali menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TK (42) disebuah rumah kos di Tanjungpinang, Jumat (10/5/2024) lalu.

Kapolres Bintan Riky Iswoyo menjelaskan, penangkapan TK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu diseputaran Lapas narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

“Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan seseorang yang dicurigai yang terekam dari CCTV berada diparkiran Lapas Kelas II A Tanjungpinang,” terang Riky didampingi Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida saat konferensi pers di Mapolres Bintan pada Kamis (16/5/2024).

Setelah melakukan koordinasi bersama Lapas kelas II A Tanjungpinang, masih Riky, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Kemudian berhasil mengamankan pria yang berinisial TK di sebuah Kosan yang berada di Kota Tanjungpinang dan menemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah Kosan yang lain masih di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 paket kecil Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening”, ungkapnya.

Barang bukti narkotika jenis Sabu keseluruhan yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 123,51 gram.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata Riky

Riky menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

“Dan akan kami berantas secepatnya agar Kabupaten Bintan bersih dari narkoba,”tutupnya.(yan)

Back to top button