Walikota Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Pemberian Tablet Tambah Darah Bagi Remaja Putri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri usia 12 hingga 18 tahun.
Surat Edaran bernomor B/444/442/5.2.02/2025 tertanggal 2 Juli 2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kemenag, Ketua Tim Pembina UKS, para kepala puskesmas, serta kepala SMA/SMK/MA dan SMP/MTs sederajat se-Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam membenarkan surat edaran tersebut.
Ia mengatakan peningkatan konsumsi tablet tambah darah merupakan strategi nasional yang efektif untuk menyiapkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif.
“Program ini bertujuan memutus mata rantai stunting, mencegah anemia, dan meningkatkan cadangan zat besi dalam tubuh sebagai bekal menuju masa depan yang lebih sehat,”ujar Rustam, Senin (7/7/2025).
Melalui surat edaran ini, seluruh pihak terkait diminta untuk menyelenggarakan Aksi Bergizi di sekolah setiap minggu, yang meliputi senam sehat bersama, sarapan sehat bersama, serta pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri.
Pemberian dilakukan dengan dosis satu tablet setiap minggu sepanjang tahun, yang disejalankan dengan kegiatan sarapan dan senam sehat setiap hari Kamis atau Jumat, sesuai kesepakatan masing-masing sekolah.
Agar program berjalan optimal, Walikota H Lis Darmansyah menginstruksikan penguatan peran pelaksana UKS dan kader kesehatan remaja di sekolah.
Selain itu, untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman siswa, sekolah juga diminta mengintegrasikan edukasi pentingnya konsumsi tablet tambah darah ke dalam mata pelajaran Biologi, IPA, Pendidikan Jasmani, dan Kesehatan.(jp)
Editor: yn
