Pemerintah Akan Petakan Dampak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah dipastikan akan segera memetakan dampak dari putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Setelah nanti kita petakan, dalam hak ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa,”kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dikutip kompas, Senin (7/7/2025).
Budi menilai putusan MK membawa sejumlah implikasi, terutama dalam hal tata kelola pemerintahan.
“Tentu keputusan MK-nya ada implikasi, itu sedang dalam pembahasan kita, yaitu tata kelola nantinya, perbuahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya,”jelas Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah pada tahun 2029.
Menurut Zulfikar, MK tidak seharusnya terus-menerus menciptakan norma baru, karena wewenang MK dalam konstitusi hanya terbatas pada pengujian norma perudang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C.
“Persoalan pemilu itu sebenarnya merupakan wilayah open legal policy, artinya merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Jadi bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat norma baru,” tegasnya dalam keterangan, Senin (30/6/2025).
Seperti diketahui, MK resmi memisahkan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Maksud keputusan MK itu yakni Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil. Sedangkan pemilihan di daerah dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).(wan)
Editor: yn
