Jumlah Kasus Kamtibmas di Anambas Sepanjang 2025 Meningkat

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Jumlah kasus keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 73 kejadian.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 62 kasus, atau naik 11 kasus atau 15,07 persen.
“Kenaikan kasus tersebut meliputi kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, serta kejahatan terhadap kekayaan negara,”kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat memimpin rilis akhir tahun di Lobby Polres Anambas, Rabu (31/12/2025).
Untuk kejahatan konvensional, tercatat peningkatan dari 48 kasus pada 2024 menjadi 55 kasus pada 2025. Kasus-kasus menonjol di antaranya kecelakaan lalu lintas, kejahatan terhadap anak, penipuan, pencurian, penganiayaan, penyerobotan tanah, serta satu kasus pembunuhan.
“Seluruh perkara ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap Agung.
Sementara itu, pada kejahatan transnasional, khususnya tindak pidana narkotika, Polres Kepulauan Anambas menangani 15 kasus sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 12 kasus telah diselesaikan dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 80 persen.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dan dimusnahkan didominasi jenis sabu dengan total berat 4.097,15 gram, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Agung menjelaskan bahwa kondisi geografis Kepulauan Anambas yang terdiri dari banyak pulau serta jalur laut terbuka menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan narkotika.
“Wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk peredaran gelap melalui penyelundupan menggunakan kapal kecil maupun penyamaran dalam kemasan produk impor legal,”ucapnya.
Di bidang kejahatan terhadap kekayaan negara, Polres Kepulauan Anambas menangani 3 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Seluruh kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan tingkat penyelesaian 100 persen, berbeda dengan tahun 2024 yang tidak mencatatkan kasus korupsi.
Pada bidang lalu lintas, jumlah kecelakaan meningkat dari 12 kejadian pada 2024 menjadi 23 kejadian pada 2025. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia, korban luka berat, serta nilai kerugian materiil justru mengalami penurunan, dari Rp12,7 juta menjadi Rp9,9 juta. Faktor penyebab kecelakaan didominasi kelalaian manusia, disusul faktor kendaraan, kondisi jalan, dan cuaca.
Salah satu kasus menonjol sepanjang tahun 2025 adalah pengungkapan tindak pidana pembunuhan di Desa Tarempa Selatan yang terjadi pada 17 Oktober 2025.
Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu empat hari melalui kerja sama lintas instansi serta pemanfaatan teknologi digital forensik.
Selain itu, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga menjadi perhatian serius dengan penanganan tegas disertai pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
“Sebagai upaya pencegahan, Polres Kepulauan Anambas secara berkelanjutan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, tertib berlalu lintas, dan perlindungan anak, serta melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap,”jelas Agung.(as)
Editor: yn
