Kades se-Kecamatan Moro Ikut Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro di Kabupaten Karimun, Selasa (16/9/2025).
Kunjungan ini untuk melakukan supervisi, monitoring, evaluasi kinerja dan memastikan pelayanan hukum berjalan.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut para Asisten, Kabag TU, para Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang sekaligus akan melaksanakan sosialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa. Kajati Kepri dan rombongan tiba di kantor Cabjari Moro sekitar Pukul 09.00 Wib dan langsung disambut oleh Kacabjari Moro, Camat Moro beserta segenap unsur Forkopimcam Moro, Ketua LAM Moro dan beberapa tokoh masyarakat. Kedatangan Kajati Kepri disambut dengan tari persembahan dan pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM Moro kepada Kajati Kepri.
Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana prasarana kantor Cabjari Moro. Pada saat yang bersamaan, Tim JPN pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri juga melaksanakan sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Moro di Aula Cabjari Moro.
Sosialisasi yang digelar di Moro ini mengusung tema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara” dengan Narasumber Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, S.H., M.H dan Tim JPN lainnya diantaranya Elan, SH. MH, M. Arief Yunandi, SH. MH dan Rusmawar Dewi, SH. MH.
Dalam paparannya, Hanjaya dan Tim JPN menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian.
“Kami meminta agar seluruh perangkat desa tidak segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara jika menemui kendala hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” ujar Hanjaya.(min)
Editor: yn
