Kadisdukcapil Tanjungpinang Minta Masyarakat Jangan Tunda Urus Akta Kematian

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi meminta masyarakat agar tidak menunda mengurus akta kematian. Pasalnya, menurut dia, akta kematian merupakan dasar pembaruan data kependudukan.
“Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda,”kata Wan Samsi dalam keterangan diambil Sabtu (1/8/2026).
Dia mengatakan, pencatatan setiap peristiwa kematian memastikan perubahan data dalam Kartu Keluarga maupun administrasi kependudukan lainnya dapat segera disesuaikan. Pembaruan data tersebut penting agar program pemerintah dapat disusun dan dilaksanakan secara lebih tepat sasaran.
“Untuk mengurus akta kematian, masyarakat cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli, KTP pemohon, surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila meninggal di fasilitas kesehatan, atau surat keterangan dari lurah apabila meninggal di rumah,”jelas Wan Samsi.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan KTP dua orang saksi serta mengisi formulir permohonan yang disediakan di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
“Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis,” tambah Wan Samsi.(yn)
