Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Penyidik

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Rumah tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 18.30 WIB kemaren.
Penggeledahan itu dibenarkan Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembila telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersanga FA,”kata Anang dalam keterangan dikutip Sabtu (1/8/2026).
Ia mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang melilit Febrie Adriansyah, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum acara pidana,”ucap Anang.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan tersangka baru berinisiap NH dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPO) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Penetapan dilakukan atas dua alat bukti yang diperoleh penyidik.
Diketahui, Tim Sembilan akhirnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus) Rudi Margono memberikan alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Menurut dia, penahanan dilakukan untuk proses akuntabilitas, dan transparansi.
Febrie Adriansyah ditahan mulai Jumat (24/7/2026) lalu, untuk 20 hari kedepan. Kendati begitu, tersangka ini tidak dikenakan rompi khusus tahanan usai pemeriksaan, dan ditahan.
Rudi mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan penyidik buru-buru menahannya lantaran waktu yang sudah larut malam.
Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa para penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, dan ditahan.
“Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,”tegas dia.(kmp/yn)
