Kata Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Usai Diputuskan 4 Pulau Milik Aceh

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat resmi memutuskan 4 pulau yang sebelumnya bersengketa menjadi milik sah Aceh.
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem tampak sangat bahagia usai diputuskannya keempat pulau milik Aceh. Ia pun berterima kasih kepada Prabowo Subianto yang memutuskan hal itu.
“Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,”kata Muzakir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dia berharap keputusan Prabowo tidak merugikan pihak manapun, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) serta kondisi tetap damai dan aman.
“Jadi mudah-mudahan ini sudah celar, tidak ada masalah lagi. Tidak ada yang dirugikan, Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI,”harap Muzakir.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Dia pun meminta semua warga Sumut tidak terhasut isu liar terkait persoalan sengeketa yang sudah tuntas tersebut.
Bobby juga mengingatkan bahwa Aceh merupakan tetangga Sumut, yang juga sama-sama NKRI.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Oleh karena itu, apapun kondisinya hari ini, untuk seluruh warga Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh, ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan, karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, Tapi untuk bangsa dan negara kita,”kata Bobby.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan 4 pulau yang sebelumnya diperebutkan Sumut dan Aceh adalah milik Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,”ungkapnya.
Seperti diketahui, 4 pulau ini awalnya merupakan wilayah administrasi Aceh.
Kemudian, menjadi polemik, lantaran terdapat keputusan Mendagri bahwa pulau itu berada di wilayah Sumut.(wan)
Editor: yn
