273 Reklame Tak Berizin di Batam Telah Dibongkar

PROKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan penertiban reklame tak berizin. Sejak 27 Mei hingga Hingga Selasa (17/6/2025) ini, sudah sebanyak 273 reklame berhasil dibongkar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin kembali mengingatkan agar pengusaha yang telah menerima surat peringatan untuk segera membongkar reklame secara mandiri sebelum tanggal 30 Juni 2025.
“Setiap hari tim Task Force dibawah komando Satpol PP akan turun melakukan pembongkaran dalam rangka penertiban reklame di Kota Batam. Hari ini tim melakukan penertiban di Simpang Duta Mas,”ungkapnya, Selasa (17/6/2025).
Jefridin mengemukakan bahwa tim akan menyisir bangunan reklame yang berada di jalan-jalan utama di Kota Batam. Selain menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap reklame yang tidak memiliki masterplan, tidak membayar sewa lahan dan tidak membayar pajak, penertiban ini juga dalam rangka menjaga estetika Kota Batam.
“Fokus Kita adalah menertibkan reklame yang melanggar aturan yang berada di jalan-jalan utama. Tujuannya untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya,”tegasnya.
Pemko Batam bersama dengan BP Batam didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam saat ini tengah membahas revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.
“Revisi Perwako ini dengan memperhatikan konsep penataan kawasan kota modern serta keselamatan kontruksi,”jelas Jefridin.(wan)
Editor: yn