KEPRI

Kejari Anambas Belum Terima Berkas Tahap Satu Perkara Narkoba Camat Siantan Tengah

Kasipidum Kejari Anambas, Erwin Napitupulu di ruang kerjanya, Senin (24/112025). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima berkas tahap satu terkait perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat Camat Siantan Tengah nonaktif, bernama Afrizal, bersama dua pemasoknya, Pendi dan Darman.

‎Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,31 gram yang ditemukan dari tangan Afrizal dan Pendi. Temuan tersebut menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka.

“Sampai sekarang kami belum terima berkas tahap satu dari penyidik kepolisian kasus Camat Siantan Tengah dengan dua orang rekannya,”ujar Erwin di ruang kerjanya, Senin (24/112025).

‎Meski begitu, Kejari dipastikan dia, telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tanda bahwa perkara tersebut resmi ditangani penyidik.

Selain itu, kejaksaaan juga menerima surat perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka. Masa penahanan yang awalnya 20 hari kini diperpanjang menjadi 40 hari untuk kebutuhan penyidikan.

“Kita juga terima surat pemberitahuan perpanjangan masa tahanan tiga tersangka, semulanya 20 hari, diperpanjang hingga 40 hari ke depan,”ungkap Erwin.

‎Terkait kemungkinan pengajuan rehabilitasi untuk Afrizal, Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan atau permohonan dari penyidik kepolisian. Padahal barang bukti sabu yang ditemukan dari Afrizal hanya 0,23 gram, jumlah yang biasanya memungkinkan permohonan rehabilitasi.

“Belum ada usulan rehab. Kalau rehab, tentu penyidik kepolisian koordinasi dengan jaksa. Tak bisa main sendiri memutuskan,”tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa permohonan rehabilitasi tidak bisa serta merta diberikan. Ada sejumlah syarat, termasuk penilaian atas peran tersangka dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Dalam aturan rehab, harus dilihat betul apakah dia pemakai aktif ataupun ikut mengedarkan juga,”jelas Erwin lagi.

‎Selain itu, rekam jejak hukum para tersangka juga menjadi faktor penilaian, termasuk apakah yang bersangkutan pernah menjadi residivis kasus narkoba.

Sebelumnya diberitakan, ‎Camat Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Afrizal ditangkap aparat pada Jumat (7/112025) sekitar pukul 23.23 Wib, belum lama ini. Ia diamankan polisi di kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk, saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya.

Dalam pemeriksaan, Afrizal mengaku sudah empat kali memakai sabu di kantor camat sepanjang tahun 2025.

‎Sementara itu, Pendi selaku pemasok ditangkap di sebuah rumah di Air Asuk dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Darman, warga Desa Munjan.

‎Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sementara Kejari menunggu kelengkapan berkas untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.(as)

Editor: yn

Back to top button