Kejari Karimun Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Sporadik di Desa Subi

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam perkara kasus pemalsuan surat sporadik palsu di Desa Subi, Rabu (29/10/2025).
Kedua tersangka itu adalah Kepala Desa berinisial M dan seorang tokoh masyarakat (Tomas) berinisial DJ. Kejari Karimun juga melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B, Karimun selama 20 hari kedepan.
“Tersangka M dan DJ ini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka,”ujar Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono kepada wartawan.
“Berasarkan laporan tim penyidik pidana khusus (Pidsus), Kejari Karimun juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka inisial M dan inisial DJ, sesuai surat perintah tanggal 24 september 2014 Nomor 03,”sambung Denny.
Dia menjelaskan, para tersangka, disangkakan pasal 9 junto pasal 15 junto pasal 12 huruf a junto pasal 5 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi kasus posisi perkara ini kira-kira akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Subi. Kemudian timbul dibenak tersangka DJ mengajak masyarakat Subi yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan alashak, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau mungkin dapat dikatakan sporadik,”ungkap Denny.
Ia melanjutkan, tersangka DJ mengajukan pada tersangka M selaku Kepala Desa, namun tak langsung di respon, karena, kedua tersangka ini sudah lama ada masalah pribadi.
“Namun, melalui saksi bernama Salim, tersangka M ini akhirnya mau menemui dan mau menerbitkan surat alashak surat penyataan kuasaan fisik dengan diiming-imingi janji dari tersangka DJ akan mendapatkan keuntungan supaya surat sporadik itu terbit,”terang Denny.
Atas hal tersebut, tersangka M menerbitkan surat sporadik, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketetuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register yang sah.
“Bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan DJ, bahwasanya, masyarakat yang namanya teercantum dalam sporadik itu tak pernah menguasai lahan. Mungkin ada satu, tapi sebagian besar tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan itu,”beber Denny lagi.
Selain itu, masih Denny, ada beberapa orang diluar Desa Subi dipergunakan KTP dan KK nya oleh DJ untuk memperoleh alashak, surat pernyataan penguasaan fisik sporadik tersebut.
“Lahan yang diterbitkan surat pernyataan sporadik tadi, diketahui juga merupakan magrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan. Adapun jumlah sporadik yang sudah ditetapkan sebanyak 44 sporadik,”jelasnya.
Berdasarkan 5 alat bukti, surat semua itu, menunjuk semua mayoritas surat sporadik berada diatas magrove. Sporadik itu juga sudah dibatalkan,”pungkas Denny.(jp)
Editor: yn
