KEPRI

Wakajati Kepri Sebut Penyertaan Modal Pemerintah di BUMD Tetap Berstatus Uang Negara

Wakajati Kepri Irene Putrie. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, BINTAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Irene Putrie menyebutkan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN atau BUMD tetap berstatus sebagai uang negara dan harus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Maka itu, sambung Irene, kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN atau BUMD itu tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara. Karena itu, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian dapat berimplikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi,” jelasnya saat menjadi narasumber sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Jl. Raya Kawal KM. 25 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).

Irene juga membahas risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, termasuk potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal.

Ia mengingatkan bahwa faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari “willingness and opportunity to corrupt”, yakni adanya niat dan kesempatan karena lemahnya sistem pengendalian dan integritas individu.

Mengutip teori Fraud Triangle, Irene menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat keinginan, kemampuan, serta peluang yang memadai. Oleh karena itu, setiap lembaga pengelola keuangan negara perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki sistem kontrol internal, serta menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutupnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button