OPINI

Kepri Surganya PMI Ilegal

Oleh: Suyono Saeran, Penulis

Tampak PMI Non Prosedural  di deportasi Malaysia tiba di Kota Batam, Kamis (29/1/2026) lalu. Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, OPINI – Momentum kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang juga Kepala BP2MI Mukhtarudin ke Kepulauan Riau, Senin 8 Juni 2026, harus jadi catatan khusus bagi daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau.

Sekedar catatan, di tahun 2025 jumlah pekerja Migran Indonesia dari Kepulauan Riau sebanyak 1.517 orang yang dikirim ke berbagai negara dengan dominasi sektor maritim. Dari jumlah itu sangat minim tentang laporan permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kepri karena mereka dikirim secara prosedural.

Namun satu hal yang selalu menimbulkan persoalan dan terjadi dalam setiap tahun adalah Kepulauan Riau yang merupakan daerah perbatasan selalu menjadi jalur perlintasan utama, dengan ribuan PMI non-prosedural dan deportan dari Malaysia yang difasilitasi pemulangannya melalui Batam dan Tanjungpinang.

Setiap tahun ribuan PMI ilegal masuk ke Malaysia melalui berbagai pelabuhan tikus di Batam dan Tanjungpinang. Dari data BP2MI kebanyakan mereka dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Sebagai pintu gerbang utama, Kepri memang surganya bagi PMI ilegal untuk mengadu nasib ke Negeri Jiran Malaysia. Meski para sindikat pengirim PMI ilegal ini ditangkap aparat namun mereka tidak pernah jera. Faktor cuan besar yang mendorong para sindikat ini tetap beroperasi dalam ruang gelap.

Aparat penegak hukum melalui Satgas TPPO Polda Kepri terus bekerja keras bagaimana menekan dan meminimalisir persoalan PMI ilegal ini. Hal ini terlihat dari catatan di Polda Kepri di sepanjang tahun 2025 dimana Satgas TPPO menangani 37 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Dari penanganan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 79 korban dan menetapkan 42 orang tersangka.

Secara rinci, penanganan kasus oleh jajaran kepolisian di Kepri pada 2025 tersebar di beberapa wilayah seperti kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri ada 16 kasus dengan 76 korban dan 26 tersangka.
Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus, Polres Karimun menangani 3 kasus dengan 16 korban serta Polres Bintan dengan 2 kasus dan jumlah korban sebanyak 10 orang.

Bagaimanapun juga persoalan PMI non prosedural harus jadi atensi dan perhatian serius bagi pemerintah. Tahun 2025 lebih 5000 orang PMI ilegal asal Malaysia dipulangkan melalui perbatasan Kepri. Kebanyakan mereka karena permasalahan dokumen atau pelanggaran kerja di Malaysia.

Pada awal tahun 2026, ratusan PMI yang dideportasi telah difasilitasi kepulangannya oleh pemerintah melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri.

Layanan pemulangan yang difasilitasi oleh P4MI mencakup berbagai situasi, mulai dari kepulangan PMI yang sah (prosedural), deportasi pekerja non-prosedural (ilegal), PMI yang bermasalah (seperti pemutusan hubungan kerja sepihak atau sakit), hingga pemulangan jenazah PMI ke daerah asal.

Proses pemulangan ini meliputi beberapa tahap utama seperti misalnya penjemputan dan pendampingan. Petugas P4MI akan menjemput kepulangan PMI di titik kedatangan, seperti pelabuhan atau bandara. Untuk Kepulauan Riau (seperti Tanjungpinang dan Batam), P4MI/BP3MI secara rutin melakukan pengawasan dan penyambutan langsung di pelabuhan internasional.

Para PMI ini disediakan bantuan transportasi lokal atau antar-pulau, serta memastikan PMI mendapatkan bekal dan tiket perjalanan hingga tiba dengan selamat di kampung halaman masing-masing.

Jika PMI mengalami kendala seperti gaji yang belum dibayar atau pelanggaran kontrak, P4MI bertindak sebagai mediator dan tempat pengaduan untuk menindaklanjuti kasus mereka.

Kita tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah melalui lembaga terkait dalam proses pemulangan para PMI deportan ini. Namun kita akan lebih angkat topi kalau pemerintah menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dengan gaji yang cukup sehingga masyarakatnya tidak memilih jalan pintas jadi PMI ilegal dengan resiko besar.***

Back to top button