Kepsek SMPN 26 Batam Keluhkan Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri mengeluhkan dugaan aksi pemerasan sejumlah oknum wartawan dengan modus ancaman pemberitaan hingga diviralkan.
Menurut keterangan Zefmon, pihaknya sudah beberapa kali didatangi sejumlah oknum wartawan yang mempertanyakan terkait penggunaan dana BOS, dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk pembangunan mushola, denda bagi yang menghilangkan buku perpustakaan hingga kutipan uang untuk guru yang lulus PPPK.
Bahkan, sambung dia, juga dianggap telah melakukan diskriminasi ke salah satu guru honor yang tidak diberi jam mengajar yang membuat sang guru tidak lulus PPPK.
“Agar hal-hal ini tidak mencuat ke publik, oknum wartawan tersebut meminta pihak sekolah membantu kegiatan mereka dengan mengucurkan dana sebesar Rp15 juta rupiah,”ungkap Zefmon kepada pengurus PWI Batam dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (20/5/2025).
Namun, hal itu tidak disanggupi pihak sekolah, sehingga isu-isu yang sama sekali tidak benar tersebut akhirnya dimuat di media serta disebar di media sosial hingga viral.
“Soal dana BOS, bukan kewenangan kami untuk memberi penjelasan, melainkan dari Dinas Pendidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan dari pihak terkait. Laporan Realisasi dana BOS sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pembangunan mushola, penanggungjawab pembangunan itu adalah Ketua RW setempat, jadi boleh langsung bertanya ke RW, karena ini kepentingan anak-anak agar saat shalat berjamaah tidak keluar dari pekarangan sekolah,”jelas Zefmon.
Zefmon melanjutkan, begitu juga dengan buku perpustakaan yang sudah dibeli dengan dana BOS, yang memang sudah ada ketentuan jika siswa yang meminjam dan menghilangkannya harus diganti dengan buku itu juga.
Namun, ada juga orang tua yang tidak mau repot, akhirnya meminta tolong pihak sekolah untuk membelikannya.
“Terkait guru honorer yang mengaku dizolimi, semua warga sekolah bekerja dan diperlakukan sesuai dengan tupoksi pekerjaannya masing-masing. Kalau ada guru yang tidak lulus PPPK itu penyebabnya bukan kesalahan atau diskriminasi dari pihak sekolah. Hal ini disebabkan karena kesalahannya sendiri yang kompetensinya tidak linear dalam bidang pendidikan di keguruan sehingga tidak bisa mendaftar di akun CASN Kemendikbud,” terangnya lagi.
Menangapi hal ini, Ketua PWI Batam, M Kavi Anshary menegaskan, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan itu sangat bertentangan dengan Kode Perilaku dan Kode Etik Jurnalistik.
“Sebagai organisasi profesi, PWI Batam berupaya untuk memperbaiki citra wartawan di mata masyarakat dan menyuarakan agar setiap wartawan bisa menerapkan Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Kebetulan tadi bagian Seksi Pendidikan PWI Batam, Kamal, mendapat informasi bahwa SMPN 26 tengah mendapat perlakuan yang kurang baik dari sejumlah oknum wartawan, sehingga kami langsung mengunjungi sekolah tersebut,” ujar Kavi.
Menurutnya, selama ini sekolah-sekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat sering menjadi sasaran praktek oknum-oknum wartawan dalam melakukan pemerasan. Biasanya, yang isu yang digunakan adalah penggunaan dana BOS, mushola dan berbagai hal lainnya. Kemudian, mereka mengajukan semacam proposal untuk meminta bantuan.
“Dari penjelasan yang disampaikan kepala sekolah tadi, kami menyakini bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar. Kami juga sangat menyayangkan tindakan dari oknum tersebut yang sudah mengarah kepada meneror kepala sekolah. Ini juga telah mencoreng kode etik jurnalistik,” tegas Kavi.
“Seperti SMPN 26 ini, isu yang disebarkan sudah viral di media sosial dan sama sekali tidak berimbang dan tidak berdasar. Yang utama adalah, sangat jauh dari Kode Etik Jurnalistik. Jadi, kami di sini berusaha untuk meluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di mata masyarakat,”lanjutnya.
Kavi mengimbau kepada oknum wartawan tersebut agar bisa menjunjung tinggi Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik saat menjalankan profesinya.
“Tujuan kami di sini bukan untuk menghakimi, tapi lebih kepada merangkul semua wartawan untuk bisa menjunjung tinggi norma-norma yang tertuang dalam Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik. Kami juga membuka peluang kepada wartawan di Kota Batam untuk bergabung ke dalam organisasi PWI agar kita sama-sama belajar untuk mengedepankan etika jurnalistik. Sehingga, citra wartawan di tengah-tengah masyarakat tidak tercoreng dengan tindakan seperti ini,” ajaknya.
“Ini menjadi program kami untuk menyerap pengalaman buruk dari pihak-pihak sekolah terkait prilaku-prilaku buruk wartawan dalam menjalankan profesinya. Kami akan terus memberi edukasi kepada sekolah-sekolah serta pihak lainnya tentang bagaiama menghadapi oknum-oknum wartawan yang beperilaku tidak sesuai Kode Perilaku Wartawan serta Kode Etik Jurnalistik,” sambung Kavi.
Ia juga menekankan, narasumber boleh menolak ketika diwawancarai wartawan, jika wartawan tersebut tidak mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ditandatangani oleh Dewan Pers.
“Amanat mengenai bolehnya narasumber menolak ketika ada wartawan ingin mewawancarai, disampaikan langsung oleh Dewan Pers, maka saya ajak wartawan Batam mengikuti UKW supaya bisa diketahui kompeten atau tidak,” imbuhnya.
Umumnya, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan selalu dibekali identitas kewartawanan seperti kartu pers, kemudian organisasi kewartawanan jika bergabung dengan organisasi wartawan, tambahnya.
Bermodalkan dua kartu tersebut, dulunya wartawan sudah bebas menjalankan tugas jurnalistiknya, tapi seiring dengan perkembangan zaman dan banyaknya media massa yang tidak jelas, ditambah dengan banyaknya orang yang mengaku sebagai wartawan, maka narasumber harus kritis memilah dan memiliki hak tolak diwawancarai ketika ada wartawan tidak kompeten mewawancarainya.
“Narasumber boleh menanyakan dan melihat kartu UKW dari jurnalis yang mewawancarai, sehingga narasumber bisa mengetahui tingkat kompetensi wartawan tersebut,” tutupnya. (wan)
Editor: yn
