Ketua DPRD Pinang Dapat Tunjangan Transportasi 14,8 Juta Per Bulan
Wakilnya Rp14,4 Juta dan Anggota Rp12,8 Juta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dipastikan akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp14.800.000 per bulan pada tahun 2018 mendatang.
Bukan hanya Suparno, dua wakilnya, yakni Ade Angga dan Ahmad Dani juga menerima tunjangan yang sama tahun depan, tetapi dengan nilai berbeda sebesar Rp14.400.000 per-orangnya.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kajian dan Registrasi di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Herman saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telpon, Rabu (6/11/2017) kemaren.
“Anggota dewannya juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp12.800.000,” ungkap Herman.
Selain itu, Herman menerangkan, tunjangan perumahan yang bakal didapat pimpinan dewan beserta wakilnya tahun depan, adalah sebesar Rp10.800.000 (ketua) dan Rp8.400.000 (wakilnya).
“Sedangkan anggota dewan sebesar Rp6.000.000 saja per bulan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim atau yang akrab disebut Akib mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait tunjangan dewan tersebut sudah ditandatangani Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH.
“Sebelum APBD diketok sudah ditanda-tangani Pak Wali, kalau tidak mana boleh ketok APBD 2018, karna angkanya itu ada di APBD 2018 dan juga di APBD-P, baik itu tunjangan tranportasi maupun tunjangan perumahan dewan,” jelasnya.
Akib memastikan bahwa tunjangan tranportasi untuk pimpinan, anggarannya tetap dipersiapkan.
“Artinya, Mobil dinas pimpinan boleh dikembalikan dan juga boleh memakainya. Tetapi bagi pimpinan yang mengembalikan mobil dinasnya tentunya pasti dapat tunjangan tranportasi, sedangkan yang tetap memakai maka uangnya akan tetap berada di Bank dan tidak boleh diambil,” jelasnya.
Reporter : AMRY
Editor : YAN
